Log In Sign Up

DLHK Palopo Surati Pemilik Cafe dan Resto

Citizen News
PALOPO — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palopo mengeluarkan surat berperihal Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Surat bernomor: 660/354/DLH/VII/2022 ditujukan kepada seluruh pimpinan usaha/kegiatan Cafe dan Resto di wilayah Kota Palopo.

Adapun surat yang ditandatangani Kepala DLHK, Hj. Sitti Baderia berisikan empat poin yaitu :

1. Menyediakan sarana tempat sampah organik dan anorganik di tempat usaha/kegiatannya.

2. Memisahkan tempat sampah anorganik seperti : gelas plastik, botol plastik, sedotan, plastik dan karton. Kemudian di kumpulkan untuk selanjutnya dapat di kondisikan melalui Bank Sampah Mapaccing Kota Palopo atau di unit Bank Sampah wilayah Kelurahan masing-masing (CP: 085341731167).

3. Membuat Ruang Terbuka Hijau (RTH) baik penanaman pohon ataupun tanaman/bunga dalam pot di sekitar area usaha.

4. Melakukan upaya pengendalian pencemaran limbah cair dengan membuat Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

(*/red)

Popular Hashtag

Citizen News Related

Citizen News Most Popular

Citizen News Recent Posts

Explore more information

Citizen News

Latest news in your neighborhood

Job

Job vacancies information for you

Event

Discover local events to attend

Report

Problems in your neighborhood

Community

AtmaGo community rooms

Check out selected news, curated especially for you!

Log In Sign Up