DLHK Palopo Surati Pemilik Cafe dan Resto
Berita Warga

PALOPO — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palopo mengeluarkan surat berperihal Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Surat bernomor: 660/354/DLH/VII/2022 ditujukan kepada seluruh pimpinan usaha/kegiatan Cafe dan Resto di wilayah Kota Palopo.
Adapun surat yang ditandatangani Kepala DLHK, Hj. Sitti Baderia berisikan empat poin yaitu :
1. Menyediakan sarana tempat sampah organik dan anorganik di tempat usaha/kegiatannya.
2. Memisahkan tempat sampah anorganik seperti : gelas plastik, botol plastik, sedotan, plastik dan karton. Kemudian di kumpulkan untuk selanjutnya dapat di kondisikan melalui Bank Sampah Mapaccing Kota Palopo atau di unit Bank Sampah wilayah Kelurahan masing-masing (CP: 085341731167).
3. Membuat Ruang Terbuka Hijau (RTH) baik penanaman pohon ataupun tanaman/bunga dalam pot di sekitar area usaha.
4. Melakukan upaya pengendalian pencemaran limbah cair dengan membuat Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
(*/red)
Surat bernomor: 660/354/DLH/VII/2022 ditujukan kepada seluruh pimpinan usaha/kegiatan Cafe dan Resto di wilayah Kota Palopo.
Adapun surat yang ditandatangani Kepala DLHK, Hj. Sitti Baderia berisikan empat poin yaitu :
1. Menyediakan sarana tempat sampah organik dan anorganik di tempat usaha/kegiatannya.
2. Memisahkan tempat sampah anorganik seperti : gelas plastik, botol plastik, sedotan, plastik dan karton. Kemudian di kumpulkan untuk selanjutnya dapat di kondisikan melalui Bank Sampah Mapaccing Kota Palopo atau di unit Bank Sampah wilayah Kelurahan masing-masing (CP: 085341731167).
3. Membuat Ruang Terbuka Hijau (RTH) baik penanaman pohon ataupun tanaman/bunga dalam pot di sekitar area usaha.
4. Melakukan upaya pengendalian pencemaran limbah cair dengan membuat Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
(*/red)