Masuk Daftar

DLHK Palopo Surati Pemilik Cafe dan Resto

Berita Warga
PALOPO — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palopo mengeluarkan surat berperihal Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Surat bernomor: 660/354/DLH/VII/2022 ditujukan kepada seluruh pimpinan usaha/kegiatan Cafe dan Resto di wilayah Kota Palopo.

Adapun surat yang ditandatangani Kepala DLHK, Hj. Sitti Baderia berisikan empat poin yaitu :

1. Menyediakan sarana tempat sampah organik dan anorganik di tempat usaha/kegiatannya.

2. Memisahkan tempat sampah anorganik seperti : gelas plastik, botol plastik, sedotan, plastik dan karton. Kemudian di kumpulkan untuk selanjutnya dapat di kondisikan melalui Bank Sampah Mapaccing Kota Palopo atau di unit Bank Sampah wilayah Kelurahan masing-masing (CP: 085341731167).

3. Membuat Ruang Terbuka Hijau (RTH) baik penanaman pohon ataupun tanaman/bunga dalam pot di sekitar area usaha.

4. Melakukan upaya pengendalian pencemaran limbah cair dengan membuat Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

(*/red)

Tagar Populer

Berita Warga Terkait

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar