di Bekasi ada 5132 DPTb
Citizen News

Bekasi, Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) di Kota Bekasi lewat catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi berjumlah 5132.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Bidang Data, Pedro Purnama Kalangi, Selasa (16/4).
"Pelayanan daftar pemilih tambahan atau yang disebut pindah pemilih dilakukan sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 577, ada 5132 warga yang masuk untuk memilih di Kota Bekasi," kata Pedro.
Menurutnya Pemilih di kota Bekasi rata-rata para pekerja.
"Sesuai ketentuan itu ada empat kategori pindah pemilih 1 sedang sakit, tertimpa bencana alam, sedang menjalani masa tahanan, dan menjalankan tugas saat pemungutan suara," terangnya.
"Dari empat kategori yang ditentukan oleh KPU RI didominasi kategori menjalankan tugas saat pemungutan suara," lanjutnya.
Selain itu sebanyak 6325 pemilih keluar dari Kota Bekasi. Jumlah itu didapat setelah pengajuan pemohonan pindah pemilih ditutup pada 10 April 2019 lalu.
sumber:
Akurat.co (5.132 Warga Bekasi Masuk sebagai Pemilih Tambahan)
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Bidang Data, Pedro Purnama Kalangi, Selasa (16/4).
"Pelayanan daftar pemilih tambahan atau yang disebut pindah pemilih dilakukan sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 577, ada 5132 warga yang masuk untuk memilih di Kota Bekasi," kata Pedro.
Menurutnya Pemilih di kota Bekasi rata-rata para pekerja.
"Sesuai ketentuan itu ada empat kategori pindah pemilih 1 sedang sakit, tertimpa bencana alam, sedang menjalani masa tahanan, dan menjalankan tugas saat pemungutan suara," terangnya.
"Dari empat kategori yang ditentukan oleh KPU RI didominasi kategori menjalankan tugas saat pemungutan suara," lanjutnya.
Selain itu sebanyak 6325 pemilih keluar dari Kota Bekasi. Jumlah itu didapat setelah pengajuan pemohonan pindah pemilih ditutup pada 10 April 2019 lalu.
sumber:
Akurat.co (5.132 Warga Bekasi Masuk sebagai Pemilih Tambahan)