Desa Parenreng : Rekomendasi Hasil Analisis Sosial dan Akuntabilitas PKDS
Berita Warga

Jumat, (6/10/2023) bertempat di Aula Kantor Desa Parenreng, Lekrac melanjutkan penguatan Pokja Kolaboratif Desa Sehat (PKDS) terhadap Pemerintah Desa Parenreng, Babinsa, Bhabinkantibmas, Tokoh Masyarakat, tokoh Agama, Kepala Puskesmas Baring, Kader Posyandu dan seluruh stakeholder yang ada di Desa.
Dalam pertemuan ini, dibuka langsung oleh Junardi Jufri, FC MADANI yang mengatakan bahwa “Pertemuan hari ini adalah pertemuan akhir dari seluruh rangkaian pertemuan-pertemuan kita selama kurang lebih 10 bulan dalam menemani pendampingan PKDS”. Ujarnya
Namun bukan berarti akhir dari pendampingan lekrac terhadap PKDS ini, kegiatan selanjutnya akan tetap ada, tapi dalam versi yang berbeda jika rekomendasi yang disampaikan hari ini ada tindak kelanjutan.
Syamsuriani, Kepala Desa Parenreng juga menyampaikan dalam sambutannya, bahwa dengan PKDS ini, kami dari Pemerintah Desa sangat berharap akan tetap melanjutkan sesuai dengan rekomendasi yang ada pada hari ini dan harapan kami juga teman-teman lekrac masih bersedia menemani dan mendampingi kami baik dari segi pemberdayaan kader ataupun lainya.
Dari serangkaian sambutan, Marlina selaku penanggung jawab pada kegiatan PKDS menyampaikan bahwa orang-orang yang ada pada PKDS ini bukan pelaku atau aktor, tetapi penggerak untuk menggerakkan seluruh ibu hamil, balita untuk aktif dalam mengikuti Posyandu. Dan harapan dalam PKDS ini, seluruh stakeholder yang ada di desa berkolaborasi demi mewujudkan pergerakan menuju desa yang sehat. Lanjutnya
Dalam PKDS ini, tools yang digunakan adalah Analisis Sosial yakni suatu tools yang digunakan untuk memperoleh gambaran tentang situasi sosial, politik, kebijakan dan kebudayaan khususnya mengenai pemetaan stakeholder, kita bisa melihat pola komunikasi politik kultural yang sejauh ini berkembang dimana peran stakeholder pengaruhnya terhadap layanan kesehatan. Hasil ini menujukkan berdasarkan fakta dan umpan balik dari peserta menilai sejauh mana pemangku kebijakan mampu mempengaruhi keadaan KIBBL.
Kemudian dilakukan Akuntabilitas Sosial tujuannya untuk memperoleh informasi tentang harapan masyarakat (penerima layanan) terhadap pemberi/penyedia layanan khususnya ibu hamil pada bidang kesehatan.
Sedangkan monitoring kolaboratif adalah alat atau tools yang digunakan untuk menilai/mengukur efektifitas pemberi layanan dan harapan penerima layanan terhadap layanan yang ada, baik dari sisi kualitas maupun dari sisi kuantitas yang dipengaruhi oleh kapasitas dan ketersediaan sumber daya manusia. Kemampuan teknis tenaga kesehatan, bidan dan kader, serta ketersediaan dan kelayakan peralatan medis puskesmas dan posyandu yang dibandingkan dengan standar menurut aturan yang berlaku. Penilaian ini mengacu pada regulasi yang berlaku yakni Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019.
Diakhir pertemuan, Kepala Desa Parenreng menyetujui rekomendasi yang telah disampaikan, dan akan menindak lanjuti terkait Peraturan Desa terkait Layanan Kesehatan di Desa dan akan melakukan pelatihan kader dengan jumla kader sebanyak 35 orang.*
Dalam pertemuan ini, dibuka langsung oleh Junardi Jufri, FC MADANI yang mengatakan bahwa “Pertemuan hari ini adalah pertemuan akhir dari seluruh rangkaian pertemuan-pertemuan kita selama kurang lebih 10 bulan dalam menemani pendampingan PKDS”. Ujarnya
Namun bukan berarti akhir dari pendampingan lekrac terhadap PKDS ini, kegiatan selanjutnya akan tetap ada, tapi dalam versi yang berbeda jika rekomendasi yang disampaikan hari ini ada tindak kelanjutan.
Syamsuriani, Kepala Desa Parenreng juga menyampaikan dalam sambutannya, bahwa dengan PKDS ini, kami dari Pemerintah Desa sangat berharap akan tetap melanjutkan sesuai dengan rekomendasi yang ada pada hari ini dan harapan kami juga teman-teman lekrac masih bersedia menemani dan mendampingi kami baik dari segi pemberdayaan kader ataupun lainya.
Dari serangkaian sambutan, Marlina selaku penanggung jawab pada kegiatan PKDS menyampaikan bahwa orang-orang yang ada pada PKDS ini bukan pelaku atau aktor, tetapi penggerak untuk menggerakkan seluruh ibu hamil, balita untuk aktif dalam mengikuti Posyandu. Dan harapan dalam PKDS ini, seluruh stakeholder yang ada di desa berkolaborasi demi mewujudkan pergerakan menuju desa yang sehat. Lanjutnya
Dalam PKDS ini, tools yang digunakan adalah Analisis Sosial yakni suatu tools yang digunakan untuk memperoleh gambaran tentang situasi sosial, politik, kebijakan dan kebudayaan khususnya mengenai pemetaan stakeholder, kita bisa melihat pola komunikasi politik kultural yang sejauh ini berkembang dimana peran stakeholder pengaruhnya terhadap layanan kesehatan. Hasil ini menujukkan berdasarkan fakta dan umpan balik dari peserta menilai sejauh mana pemangku kebijakan mampu mempengaruhi keadaan KIBBL.
Kemudian dilakukan Akuntabilitas Sosial tujuannya untuk memperoleh informasi tentang harapan masyarakat (penerima layanan) terhadap pemberi/penyedia layanan khususnya ibu hamil pada bidang kesehatan.
Sedangkan monitoring kolaboratif adalah alat atau tools yang digunakan untuk menilai/mengukur efektifitas pemberi layanan dan harapan penerima layanan terhadap layanan yang ada, baik dari sisi kualitas maupun dari sisi kuantitas yang dipengaruhi oleh kapasitas dan ketersediaan sumber daya manusia. Kemampuan teknis tenaga kesehatan, bidan dan kader, serta ketersediaan dan kelayakan peralatan medis puskesmas dan posyandu yang dibandingkan dengan standar menurut aturan yang berlaku. Penilaian ini mengacu pada regulasi yang berlaku yakni Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019.
Diakhir pertemuan, Kepala Desa Parenreng menyetujui rekomendasi yang telah disampaikan, dan akan menindak lanjuti terkait Peraturan Desa terkait Layanan Kesehatan di Desa dan akan melakukan pelatihan kader dengan jumla kader sebanyak 35 orang.*