Log In Sign Up

Cara Penutupan Buku Rekening KJP Plus

Citizen News
Langkah-langkah penutupan buku rekening KJP Plus bagi penerima kelas XII Tahap I Tahun 2020 yang sudah lulus dapat dilakukan mulai bulan November 2020.

Khusus bagi penerima KJP Plus yang di buku tabungan masih ada nama wali QQ silakan membuat surat pengantar dari P4OP dengan membawa dokumen berikut:
1. Fotokopi SKL
2. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta)
3. Fotokopi KTP wali/siswa
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Fotokopi Akta Kelahiran
6. Fotokopi buku tabungan

Penutupan rekening dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan membawa dokumen berikut:
1. Surat pengantar dari P4OP (khusus yang masih ada nama wali QQ)
2. KTP wali (khusus yang masih ada nama wali QQ) (asli dan fotokopi 2 lembar)
3. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi 2 lembar)
4. KK (asli dan fotokopi 1 lembar)
5. Ijazah/SKL (asli dan fotokopi berlegalisir 1 lembar)
6. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus
7. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta)
8. Akta kelahiran siswa (fotokopi 1 lembar)
9. Meterai 6.000 (2 lembar)

Sumber: Humas Pemprov DKI Jakarta

Related Topic

Related Location

Viewed 8805 times

Hendrikus M

Sesepuh

18 Comments

Comments

Popular Hashtag

Citizen News Related

Citizen News Most Popular

Citizen News Recent Posts

Explore more information

Citizen News

Latest news in your neighborhood

Job

Job vacancies information for you

Event

Discover local events to attend

Report

Problems in your neighborhood

Community

AtmaGo community rooms

Check out selected news, curated especially for you!

Log In Sign Up