Cara Penutupan Buku Rekening KJP Plus
Berita Warga
Langkah-langkah penutupan buku rekening KJP Plus bagi penerima kelas XII Tahap I Tahun 2020 yang sudah lulus dapat dilakukan mulai bulan November 2020.
Khusus bagi penerima KJP Plus yang di buku tabungan masih ada nama wali QQ silakan membuat surat pengantar dari P4OP dengan membawa dokumen berikut:
1. Fotokopi SKL
2. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta)
3. Fotokopi KTP wali/siswa
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Fotokopi Akta Kelahiran
6. Fotokopi buku tabungan
Penutupan rekening dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan membawa dokumen berikut:
1. Surat pengantar dari P4OP (khusus yang masih ada nama wali QQ)
2. KTP wali (khusus yang masih ada nama wali QQ) (asli dan fotokopi 2 lembar)
3. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi 2 lembar)
4. KK (asli dan fotokopi 1 lembar)
5. Ijazah/SKL (asli dan fotokopi berlegalisir 1 lembar)
6. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus
7. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta)
8. Akta kelahiran siswa (fotokopi 1 lembar)
9. Meterai 6.000 (2 lembar)
Sumber: Humas Pemprov DKI Jakarta
Khusus bagi penerima KJP Plus yang di buku tabungan masih ada nama wali QQ silakan membuat surat pengantar dari P4OP dengan membawa dokumen berikut:
1. Fotokopi SKL
2. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta)
3. Fotokopi KTP wali/siswa
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Fotokopi Akta Kelahiran
6. Fotokopi buku tabungan
Penutupan rekening dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan membawa dokumen berikut:
1. Surat pengantar dari P4OP (khusus yang masih ada nama wali QQ)
2. KTP wali (khusus yang masih ada nama wali QQ) (asli dan fotokopi 2 lembar)
3. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi 2 lembar)
4. KK (asli dan fotokopi 1 lembar)
5. Ijazah/SKL (asli dan fotokopi berlegalisir 1 lembar)
6. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus
7. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta)
8. Akta kelahiran siswa (fotokopi 1 lembar)
9. Meterai 6.000 (2 lembar)
Sumber: Humas Pemprov DKI Jakarta