Cara Mengajukan Surat Keterangan NJOP PBB
Berita Warga
Cetak Dokumen SK NJOP PBB:
1. Akses website www.pajakonline.jakarta.go.id, lalu masuk dengan akun yang terdaftar;
2. Di sebelah kiri layar, pilih menu "Jenis Pajak", lalu pilih "PBB"
3. Pilih tab "Pelayanan" untuk masuk ke Menu Pelayanan PBB
4. Cari pelayanan yang diinginkan. Jika SK NJOP sudah selesai, status pelayanan akan berubah menjadi "Berkas Selesai❞
5. Klik tombol "Cetak Dokumen" yang berbentuk icon kertas 6. Dokumen SK NJOP PBB terbuka dan Sobat dapat download/cetak dokumennya.
Permohonan SK NJOP PBB
1. Akses website www.pajakonline.jakarta.go.id, lalu masuk dengan akun yang terdaftar;
2. Di sebelah kiri layar, pilih menu "Jenis Pajak", lalu pilih "PBB"
3. Pilih tab "Pelayanan" untuk masuk ke Menu Pelayanan PBB
4. Pilih "Tambah Permohonan Pelayanan" yang berada di kanan atas halaman untuk menampilkan formulir pelayanan;
5. Pada formulir pelayanan, pastikan Sobat memilih pilihan berikut:
Jenis Pajak:14 - Pajak Bumi dan Bangunan
Jenis Pelayanan: Surat Keterangan
Jenis Sub Pelayanan: Surat Keterangan NJOP
6. Isi data-data lainnya yang dibutuhkan, lalu pilih "Simpan";
7. Jika berhasil, notif sukses akan keluar dan status berubah menjadi "Proses Verifikasi Petugas".
Sumber: www.bapenda.jakarta.go.id
1. Akses website www.pajakonline.jakarta.go.id, lalu masuk dengan akun yang terdaftar;
2. Di sebelah kiri layar, pilih menu "Jenis Pajak", lalu pilih "PBB"
3. Pilih tab "Pelayanan" untuk masuk ke Menu Pelayanan PBB
4. Cari pelayanan yang diinginkan. Jika SK NJOP sudah selesai, status pelayanan akan berubah menjadi "Berkas Selesai❞
5. Klik tombol "Cetak Dokumen" yang berbentuk icon kertas 6. Dokumen SK NJOP PBB terbuka dan Sobat dapat download/cetak dokumennya.
Permohonan SK NJOP PBB
1. Akses website www.pajakonline.jakarta.go.id, lalu masuk dengan akun yang terdaftar;
2. Di sebelah kiri layar, pilih menu "Jenis Pajak", lalu pilih "PBB"
3. Pilih tab "Pelayanan" untuk masuk ke Menu Pelayanan PBB
4. Pilih "Tambah Permohonan Pelayanan" yang berada di kanan atas halaman untuk menampilkan formulir pelayanan;
5. Pada formulir pelayanan, pastikan Sobat memilih pilihan berikut:
Jenis Pajak:14 - Pajak Bumi dan Bangunan
Jenis Pelayanan: Surat Keterangan
Jenis Sub Pelayanan: Surat Keterangan NJOP
6. Isi data-data lainnya yang dibutuhkan, lalu pilih "Simpan";
7. Jika berhasil, notif sukses akan keluar dan status berubah menjadi "Proses Verifikasi Petugas".
Sumber: www.bapenda.jakarta.go.id