Masuk Daftar

Bupati Bojonegoro Terbitkan Perbup, Beri Insentif Calon Pengantin Untuk Tekan Pernikahan Dini

Berita Warga
𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗕𝗼𝗷𝗼𝗻𝗲𝗴𝗼𝗿𝗼 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗶𝘁𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗯𝘂𝗽, 𝗕𝗲𝗿𝗶 𝗜𝗻𝘀𝗲𝗻𝘁𝗶𝗳 𝗖𝗮𝗹𝗼𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻𝘁𝗶𝗻 𝗨𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗧𝗲𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗻𝗶𝗸𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗗𝗶𝗻𝗶

𝗕𝗼𝗷𝗼𝗻𝗲𝗴𝗼𝗿𝗼𝗸𝗮𝗯.𝗴𝗼.𝗶𝗱 – Sebagai langkah mengurangi angka pernikahan dini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 19 Tahun 2023 terkait pemberian insentif cakap nikah. Di perbup tersebut, setiap calon pengantin yang ber NIK Bojonegoro mendapatkan insentif sebesar Rp 2,5 juta per orang.

Menurut Bupati Anna Mu’awanah pemberian insentif bagi para calon pengantin di Kabupaten Bojonegoro, merupakan kebijakan dalam upaya mengurangi angka pernikahan dini dan penurunan angka stunting.

“Kebijakan ini sungguh-sungguh untuk mengurangi angka stunting dan mengurangi pernikahan dibawah umur. Karena angka stunting di Bojonegoro ini terus kita brantas,” tegasnya sebagaimana dikutip dari akun Instagram Bupati Anna @annamuawanah_

Bupati Perempuan pertama Bojonegoro ini juga mengungkapkan bahwa kebijakan Pemkab Bojonegoro dalam pemberian insentif bagi para calon pengantin yang baru saja keluar perbup-nya ini, merupakan satu-satunya di Indonesia. Dan akan terus diberlakukan di Kabupaten Bojonegoro.

“Untuk provinsi lain, kabupaten lain belum ada pemberian insentif untuk calon pengantin seperti di Bojonegoro ini. Dan selama perbup ini masih ada maka akan terus diberlakukan di Kabupaten Bojonegoro,” jelasnya.

Untuk informasi lebih lanjut, Bupati Anna mengimbau para calon pengantin agar datang ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang beralamat di Jalan Patimura Nomor 1. Sebab di sana ada desk yang memberikan informasi insentif calon pengantin secara lengkap.

“Sebentar lagi Idul Adha, biasanya banyak yang menyelenggarakan pernikahan. Mudah-mudahan semuanya mendapatkan jodoh seperti yang diharapkan. Dalam hal ini per orang mendapatkan insentif sebesar Rp 2,5 juta dan jika sepasang berasal dari Bojonegoro maka mendapatkan total Rp5 juta, bisa ditabung, beli kambing untuk dipelihara bahkan untuk berbulan madu,” pungkasnya. [ai/nn]

𝗞𝗲𝘁𝗲𝗻𝘁𝘂𝗮𝗻 𝗦𝗮𝘀𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮 𝗜𝗻𝘀𝗲𝗻𝘁𝗶𝗳 :

1. Merupakan penduduk Bojonegoro dibuktikan dengan KTP-el dan KK paling singkat telah tercatat 6 (enam) bulan sebelum melakukan pendaftaran pernikahan
2. Untuk mempelai pria berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun
3. Untuk mempelai wanita berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun
4. Merupakan perkawinan yang pertama

Besaran insentif bagi calon pengantin diberikan dalam bentuk uang Sebesar Rp 2.500.000 per orang dengan KTP Bojonegoro

𝗣𝗲𝗿𝗺𝗼𝗵𝗼𝗻𝗮𝗻 𝗜𝗻𝘀𝗲𝗻𝘁𝗶𝗳 :

1. Permohonan insentif calon pengantin diajukan secara tertulis Kepada bupati melalui dp3akb dengan persyaratan, sebagai berikut:
- Surat Permohonan
- Fotokopi Ktp-El
- Fotokopi Kk
- Fotokopi Surat Tanda Pendaftaran Calon Pengantin yang dikeluarkan oleh KUA untuk yang muslim atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk Non Muslim atau Fotokopi Akta Perkawinan (Bagi Pasangan Pengantin Non Muslim) atau Buku Nikah (Bagi Pasangan Pengantin Muslim) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Diverifikasi Oleh Tim Verifikator.
2. Permohonan insentif calon pengantin sebagaimana dimaksud diajukan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak perkawinan dilangsungkan.

𝗖𝗣 𝗖𝗮𝗸𝗮𝗽 𝗡𝗶𝗸𝗮𝗵 : 𝟬𝟴𝟮𝟮 𝟱𝟳𝟲𝟱 𝟴𝟳𝟲𝟰 (𝗖𝗵𝗮𝘁 𝗢𝗻𝗹𝘆)

𝗦𝘂𝗺𝗯𝗲𝗿 :
𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗞𝗮𝗯𝘂𝗽𝗮𝘁𝗲𝗻 𝗕𝗼𝗷𝗼𝗻𝗲𝗴𝗼𝗿𝗼
@𝗽𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵𝗸𝗮𝗯𝗯𝗷𝗻

Tagar Populer

Berita Warga Terkait

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar