Masuk Daftar

Bebaskan para pejuang lingkungan dan kemanusiaan yang ditahan di Polres Kulon Progo!

Berita Warga
Penangkapan 4 orang di Temon, 9 Januari 2018, pukul 11.45 adalah kekerasan terbuka yang melanggar UU HAM 39/1999 pasal 100 & UU Lingkungan Hidup 32/2009 pasal 66.
.
Anda dan kesatuan telah melanggar janji atasan, yakni Kapolda DIY dan Gubernur yang menjanjikan tidak ada kekerasan di lokasi rencana pembangunan bandara NYIA.
.
Bebaskan 4 orang tersebut atau seluruh pendukung penolak bandara NYIA melaporkan tindakan Anda pada pengadilan HAM Internasional.
.
Nama-nama yang ditahan:
1. Riski UMY
2. Haedar UIN
3. Zaki UGM
4. Rozak UIN
.
Kirim pesan tersebut ke Kapolres Kulon Progo, AKBP irfan Rifai (08118891999)
.
#StopNYIA
#TolakBandaraKulonProgo
#LawanKriminalisasi
#LawanPenggusuran
#JogjaDaruratAgraria
#JogjaIstimewa
#JogjaOraDidol

FB: Dodok Jogya

Lokasi Terkait

Dilihat 924 kali

Ahmad Faisal

Panutan

0 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar