Bebaskan para pejuang lingkungan dan kemanusiaan yang ditahan di Polres Kulon Progo!
Berita Warga

Penangkapan 4 orang di Temon, 9 Januari 2018, pukul 11.45 adalah kekerasan terbuka yang melanggar UU HAM 39/1999 pasal 100 & UU Lingkungan Hidup 32/2009 pasal 66.
.
Anda dan kesatuan telah melanggar janji atasan, yakni Kapolda DIY dan Gubernur yang menjanjikan tidak ada kekerasan di lokasi rencana pembangunan bandara NYIA.
.
Bebaskan 4 orang tersebut atau seluruh pendukung penolak bandara NYIA melaporkan tindakan Anda pada pengadilan HAM Internasional.
.
Nama-nama yang ditahan:
1. Riski UMY
2. Haedar UIN
3. Zaki UGM
4. Rozak UIN
.
Kirim pesan tersebut ke Kapolres Kulon Progo, AKBP irfan Rifai (08118891999)
.
#StopNYIA
#TolakBandaraKulonProgo
#LawanKriminalisasi
#LawanPenggusuran
#JogjaDaruratAgraria
#JogjaIstimewa
#JogjaOraDidol
FB: Dodok Jogya
.
Anda dan kesatuan telah melanggar janji atasan, yakni Kapolda DIY dan Gubernur yang menjanjikan tidak ada kekerasan di lokasi rencana pembangunan bandara NYIA.
.
Bebaskan 4 orang tersebut atau seluruh pendukung penolak bandara NYIA melaporkan tindakan Anda pada pengadilan HAM Internasional.
.
Nama-nama yang ditahan:
1. Riski UMY
2. Haedar UIN
3. Zaki UGM
4. Rozak UIN
.
Kirim pesan tersebut ke Kapolres Kulon Progo, AKBP irfan Rifai (08118891999)
.
#StopNYIA
#TolakBandaraKulonProgo
#LawanKriminalisasi
#LawanPenggusuran
#JogjaDaruratAgraria
#JogjaIstimewa
#JogjaOraDidol
FB: Dodok Jogya