Masuk Daftar

Bawaslu Ingatkan Bacaleg Tidak Kampanye Sebelum 28 November 2023

Berita Warga
Anggota Bawaslu Puadi mengingatkan bakal calon legislatif (Bacaleg) tidak melakukan kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai. Dia menjelaskan, tahapan kampanye akan dilakukan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Meski demikian, saat ini, kata dia peserta pemilu dari partai politik diperkenankan melakukan sosialisasi di internal partai.

"Boleh sosialisasi diinternal, tapi tidak boleh ada ajakan dan citra diri," katanya saat memberikan bimbingan teknis DPRD Kubu Raya, Jumat (17/11/2023).

Selanjutnya, kata dia, pada tanggal 11-13 Februari 2024 merupakan masa tenang, tidak boleh ada aktivitas kampanye di waktu tersebut. "11,12,13 Februari itu hari tenang. Hari di mana tidak boleh ada aktivitas kampanye, dalam ada norma pidananya di situ," tegasnya.

Selain itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu itu pun mengimbau peserta pemilu tak segan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan penyelenggara pemilu. Dia mengajak juga peserta pemilu tak segan bertanya soal regulasi atau rambu-rambu berkenaan dengan tahapan pemilu.

"Silakan, banyak bertanya ke penyelenggara pemilu, tidak usah malu-malu, datang saja ke kantor Bawaslu setempat," ujarnya.

Editor: Hendy Poernawan
Fotografer: Robi Ardianto
Sumber: Humas Bawaslu RI

Topik Terkait

Lokasi Terkait

Dilihat 534 kali

0 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terkait

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar