Bawaslu Gunungkidul Mengawasi (Tahapan KPU Pilkada Gunungkidul)
Berita Warga

Rabu, 29 Juli 2020 bertempat di aula gedung KPU Gunungkidul, dimulai pukul 09.00 WIB, sedang berlangsung verifikasi administrasi perbaikan bakal calon pasangan Independent Ir. H Kelick Agung Nugroho- Yayuk Kristyawati dan Bapaslon Anton Supriyadi, ST - Suparno, SH oleh masing-masing PPK se-kabupaten Gunungkidul. Hari ini merupakan hari kedua dalam jadwal tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang dijadwalkan mulai tanggal 28 Juli sampai 04 Agustus 2020. Satu hari sebelumnya kedua Bapaslon telah menyerahkan berkas perbaikan dukungan sejumlah 51.021 dari kekurangan 48.20oleh Bapaslon Ir.Kelick- Yayuk serta Bapaslon Anton- Suparno sejumlah 40.349 dari 37.278 dan telah diterima oleh KPU dengan penyerahan Berita Acara penyerahan yang disaksikan oleh kedua Bapaslon, LO kedua Bapaslon, Bawaslu serta perwakilan Panwaslucam Gunungkidul.
Dalam hal ini Bawaslu Gunungkidul melaksanakan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi administrasi tersebut yang di bantu oleh panwaslucam dr kabupaten Gunungkidul. Masing-masing panwaslucam melaksanakan kepengawasan berlangsungnya proses tersebut dengan pembagian tugas setiap panwaslucam mengawasi PPK sesuai kapanewon masing-masing.
Fokus kepengawasan Bawaslu meliputi Jumlah berkas pendukung yang lengkap maupun tidak lengkap sesuai persyaratan administrasi, kesesuaian antara B.1.1-KWK dengan E-KTP atau surat keterangan. Indikator tersebut meliputi : kesesuaian NIK, Nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, alamat pendukung. Selain itu juga terkait kelengkapan lampiran dokumen, wilayah kerja PPS, usia, pekerjaan, alamat pendukung, serta berkas dokumen pendukung ganda.
Kordiv PHL Bawaslu, Rosita mengadakan briefing kepada panwaslucam sebelum pelaksanaan verifikasi oleh KPU dimulai, terkait ketugasan, integritas, serta alat kerja yang akan digunakan dalam kepengawasan.
Dalam kesempatan ini, Bawaslu DIY juga hadir memonitoring berjalannya kepengawasan tahapan verifikasi Administrasi perbaikan ini.
Dalam hal ini Bawaslu Gunungkidul melaksanakan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi administrasi tersebut yang di bantu oleh panwaslucam dr kabupaten Gunungkidul. Masing-masing panwaslucam melaksanakan kepengawasan berlangsungnya proses tersebut dengan pembagian tugas setiap panwaslucam mengawasi PPK sesuai kapanewon masing-masing.
Fokus kepengawasan Bawaslu meliputi Jumlah berkas pendukung yang lengkap maupun tidak lengkap sesuai persyaratan administrasi, kesesuaian antara B.1.1-KWK dengan E-KTP atau surat keterangan. Indikator tersebut meliputi : kesesuaian NIK, Nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, alamat pendukung. Selain itu juga terkait kelengkapan lampiran dokumen, wilayah kerja PPS, usia, pekerjaan, alamat pendukung, serta berkas dokumen pendukung ganda.
Kordiv PHL Bawaslu, Rosita mengadakan briefing kepada panwaslucam sebelum pelaksanaan verifikasi oleh KPU dimulai, terkait ketugasan, integritas, serta alat kerja yang akan digunakan dalam kepengawasan.
Dalam kesempatan ini, Bawaslu DIY juga hadir memonitoring berjalannya kepengawasan tahapan verifikasi Administrasi perbaikan ini.