Masuk Daftar

Apa Sih Tugas dan Wewenang DPR?

Berita Warga
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang bermakna pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kehadiran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merupakan salah satu bukti bahwa negara ini merupakan negara demokrasi karena para anggota DPR RI dipilih oleh rakyat lewat pemilihan umum setiap lima tahun sekali.

Sebagai salah satu badan legislatif yang bertujuan untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat, apa saja tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)?

Menurut Pasal 20A Ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945, yang memuat fungsi-fungsi DPR. Fungsi-fungsi DPR memiliki 3 fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Pertama, fungsi legislasi DPR memiliki tugas dan wewenang:
• Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
• Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
• Menerima RUU yang diajukan oleh DPD
• Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
• Menetapkan UU bersama dengan Presiden
• Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Fungsi yang kedua yaitu fungsi anggaran, dimana DPR membahas dan memberikan sebuah persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap sebuah rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden. Dalam fungsi ini, DPR memiliki tugas dan wewenang:
• Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
• Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
• Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
• Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Fungsi ketiga yaitu fungsi pengawasan, DPR melaksanakan sebuah pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan ABN. Dalam fungsi ini, DPR memiliki tugas dan wewenang:
• Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD

Sumber: Indonesia Baik (Kemenkominfo RI)

Topik Terkait

Lokasi Terkait

Dilihat 10656 kali

Gilang H H

Sesepuh

1 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar