Log In Sign Up

Angka Pernikahan Dini Tinggi, Mahasiswa Unej Adakan Penyuluhan ke Pondok Prsantren

Community Discussion
Berita Warga - Dari hasil Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) yang dilaksanakan mahasiswa Profesi Ners Universitas Jember tanggal 22 Mei 2023 diketahui salah satu penyebab masalah stunting di desa Sukorambi adalah maraknya pernikahan dini.

Di desa Sukorambi hingga saat ini masih banyak yang beranggapan pernikahan dini sebagai hal biasa. Hal tersebut terbukti dari data yang tercatat di Kaur Kesra pemerintah desa Sukorambi. Pada bulan Mei hingga bulan Juni 2023 saja terdapat 7 permohonan dispensasi nikah yang diajukan warga ke Pengadilan Agama (PA) Jember.

Pernikahan dini sendiri, menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adalah pernikahan di bawah usia 19 tahun.

Menindak lanjuti temuan tersebut mahasiswa Profesi Ners Universitas Jember angkatan 30 kemudian melakukan berbagai upaya penanggulangan maupun pencegahan pernikahan dini atau pernikahan di usia belia melalui penyuluhan. Sasarannya adalah remaja di lembaga-lembaga pendidikan.

Salah satu penyuluhan dilakukan di Pondok Pesantren Al Mukhtar dusun Curahdami desa Sukorambi kecamatan Sukorambi pada tanggal 14 Juni 2023.

Penyuluhan yang dilakukan mahasiswa disambut baik pengasuh Pondok Pesantren Al Mukhtar KH. Muyassir Mukhtar. Menurutnya, pemahaman tentang usia edial menurut ilmu kesehatan untuk melakukan pernikahan sangat diperlukan oleh santri Al Mukhtar agar mereka tidak terganggu masa belajarnya dengan menikah di usia dini.
"Selama ini kami juga kesulitan mencegah para orang tua santri yang ingin menikahkan putrinya diusia dini" kata Kiai Muyassir.

Selain melakukan penyuluhan di lembaga-lembaga pendidikan, menurut Ilany kordinator kegiatan mahasiswa Profesi Ners di desa Sukorambi juga melakukan roadshow ke perkempulan masyarakat. Tema yang disampaikan tidak hanya tentang stunting, tetapi juga menjelaskan terkait resiko pernikahan dini pada ibu dan anak.
"Perempuan yang hamil di bawah usia 18 tahun, organ reproduksinya belum matang. Organ rahim, misalnya, belum terbentuk sempurna, sehingga berisiko tinggi mengganggu perkembangan janin dan bisa menyebabkan keguguran. Tentang ini perlu masyarakat tau" kata Ilany kepada Jurnalis Warga. (Muhlis)

Popular Hashtag

Citizen News Related

Citizen News Most Popular

Citizen News Recent Posts

Explore more information

Citizen News

Latest news in your neighborhood

Job

Job vacancies information for you

Event

Discover local events to attend

Report

Problems in your neighborhood

Community

AtmaGo community rooms

Check out selected news, curated especially for you!

Log In Sign Up