Log In Sign Up

Anak anak mulai diperbolehkan datangi tempat publik

Citizen News
Surakarta - Anak anak usia diatas 5 tahun mulai diperbolehkan ke tempat publik saat pandemi Covid-19. Pemerintah daerah memberikan kelonggaran anak usia diatas 5 tahun mengunjungi mal, pasar tradisional, tempat wisata, tempat bermain, dan toko modern. Pelonggaran dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 067/2386 tentang Perubahan atas pedoman teknis pelaksanaan penanganan COVID-19 di Kota Solo. Aturan berlaku mulai 13-26 Oktober 2020.

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan COVID-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan kunci pencegahan penyebaran COVID-19 berada di tangan masyarakat. Mereka harus benar benar menerapkan protokol kesehatan. Sebelumnya, Pemkot Solo melarang anak anak di bawah usai 13 tahun berada di tempat tempat publik. Sedangkan untuk penyelenggaraan kegiatan yang menimbulkan kerumunan di lingkungan rumah tinggal. Seperti resepsi pernikahan, tasyakuran, dan lainnya.

Related Topic

Related Location

Viewed 1003 times

0 Comments

Comments

Popular Hashtag

Citizen News Related

Citizen News Most Popular

Citizen News Recent Posts

Explore more information

Citizen News

Latest news in your neighborhood

Job

Job vacancies information for you

Event

Discover local events to attend

Report

Problems in your neighborhood

Community

AtmaGo community rooms

Check out selected news, curated especially for you!

Log In Sign Up