Anak anak mulai diperbolehkan datangi tempat publik
Berita Warga

Surakarta - Anak anak usia diatas 5 tahun mulai diperbolehkan ke tempat publik saat pandemi Covid-19. Pemerintah daerah memberikan kelonggaran anak usia diatas 5 tahun mengunjungi mal, pasar tradisional, tempat wisata, tempat bermain, dan toko modern. Pelonggaran dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 067/2386 tentang Perubahan atas pedoman teknis pelaksanaan penanganan COVID-19 di Kota Solo. Aturan berlaku mulai 13-26 Oktober 2020.
Ketua Pelaksana Satgas Penanganan COVID-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan kunci pencegahan penyebaran COVID-19 berada di tangan masyarakat. Mereka harus benar benar menerapkan protokol kesehatan. Sebelumnya, Pemkot Solo melarang anak anak di bawah usai 13 tahun berada di tempat tempat publik. Sedangkan untuk penyelenggaraan kegiatan yang menimbulkan kerumunan di lingkungan rumah tinggal. Seperti resepsi pernikahan, tasyakuran, dan lainnya.
Ketua Pelaksana Satgas Penanganan COVID-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan kunci pencegahan penyebaran COVID-19 berada di tangan masyarakat. Mereka harus benar benar menerapkan protokol kesehatan. Sebelumnya, Pemkot Solo melarang anak anak di bawah usai 13 tahun berada di tempat tempat publik. Sedangkan untuk penyelenggaraan kegiatan yang menimbulkan kerumunan di lingkungan rumah tinggal. Seperti resepsi pernikahan, tasyakuran, dan lainnya.