Aksi Kolaboratif Akselerasi Peningkatan Layanan Kesehatan
Community Discussion

Sebagai tindak lanjut dari Lokakarya Collaborrative Governance (IV) yang digelar pada Jumat, 1 Juli 2022 lalu. Di mana dalam pertemuan tersebut dilakukan pemetaan peran multi pihak dalam mengakselerasikan peningkatan pelayanan kesehatan dalam mencegah dan menurungkan angka stunting dan KIBBL.
Kerja cepat dilakukan Lead Partner Lembaga Demokrasi Celebes (LP Lekrac) bersama SB MABACA dalam merespons peluang dalam mendorong adanya skema kerja kolaboratif antar multi pihak.
Serangkaian audiens dilakukan seperti ke Baznas, Dinas Sosial, juga ke Pemerintah Desa dua lokus inisiatif lokal, Desa Kabba dan Desa Panaikang. Melalui Pokja Kolaboratif Desa Sehat (PKDS) yang telah terbentuk di dua desa, secara bersama melakukan pengumpulan data yang didapatkan dari Pustu untuk memetakan data warga yang tidak mampu yang masih terdata sebagai pengguna BPJS Mandiri Kelas III.
Berdasarkan program Baznas yang memiliki intervensi untuk membantu pembayaran iuran tertunggak bagi pengguna BPJS Mandiri Kelas III, menjadi pintu masuk dalam mendorong kerja sama ini. Jadi, Baznas mendorong adanya pendataan ulang mengenai warga yang tidak mampu untuk masuk ke dalam BPJS PBI.
Setelah memastikan skema kerja kolaboratif sesuai dengan peran oleh masing-masing instansi. Pada Senin, (8/8), bertempat di Aula Kantor Desa Panaikang dilakukan penandatangan MoU sebagai upaya dalam mengikat komitmen bersama.
“Agenda hari ini kita menindaklanjuti hasil Lokakarya,” jelas Firdaus AR. Berbicara lebih lanjut, Program Manager LP Lekrac ini menjelaskan jika Baznas mengambil peran menangani tunggakan BPJS Mandiri Kelas III bagi warga yang tidak mampu. Jadi, data yang sudah diserahkan ke Baznas dari pemerintahan desa, selanjutnya pihak desa akan memasukkan dalam usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) supaya terjadi peralihan data pengguna dari Mandiri Kelas III ke PBI setelah tunggakan selesai.
“Baznas ini lembaga yang dibentuk oleh pusat berdasakan Undang-Undang No 23 Tahun 2011. Satuan badan atau lembaga yang diberikan kepercayaan dari pemerintah mengelola zakat. Mulai dari pusat, provinsi dan kabupaten kota,” ucap Drs H Amiruddin Muhkmat, Waki Ketua III Baznas Pangkep dalam sambutannya.
H Muh Arif SE, Kepala Desa Panaikang menyampaikan komitmen desa jika data yang diusulkan merupakan warga yang memang tidak mampu. “Kami pemerintah desa akan memastikan penerima bantuan ini memang warga yang tidak mampu. Bukan berdasarkan adananya kedekatan hubungan emosional denga staf desa apalagi kepala desa,” ungkapnya.
“Keberadaan Baznas ini juga sudah di SK-kan oleh Bupati ke dalam Pokja Collaborrative Governance (KKKG). Salah satu program strategis Pemda Pangkep adalah isu kesehatan. Jadi kita bekerja sesuai dengan SK yang diprogramkan oleh Bupati,” terang Usman Amin SE, Wakil Ketua II Baznas Pangkep.
Di tempat terpisah, H Muh Arif Arfah Lc, Wakil Ketua IV Baznas Pangkep menyampaikan jika program ini tujuannya bagus. "Kami dari Baznas akan membantu sesuai dengan kamampuan anggaran yang kami miliki," ucapnya.
Hj Ratna, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial di Dinas Sosial juga menegaskan kalau upaya ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan. "Sebelum Baznas melakukan penanganan pembayaran perlu ada monitoring langsung ke lapangan kepada warga untuk melihat kelayakannya karena ini bantuan sosial memang difokuskan pada warga yang tidak mampu," ucapnya.
*
Simak juga penulisan peraktik cerdas di tautan: https://issuu.com/ldc167/docs/praktik_baik_bpjs_tertunggak_baznas_bertindak
Kerja cepat dilakukan Lead Partner Lembaga Demokrasi Celebes (LP Lekrac) bersama SB MABACA dalam merespons peluang dalam mendorong adanya skema kerja kolaboratif antar multi pihak.
Serangkaian audiens dilakukan seperti ke Baznas, Dinas Sosial, juga ke Pemerintah Desa dua lokus inisiatif lokal, Desa Kabba dan Desa Panaikang. Melalui Pokja Kolaboratif Desa Sehat (PKDS) yang telah terbentuk di dua desa, secara bersama melakukan pengumpulan data yang didapatkan dari Pustu untuk memetakan data warga yang tidak mampu yang masih terdata sebagai pengguna BPJS Mandiri Kelas III.
Berdasarkan program Baznas yang memiliki intervensi untuk membantu pembayaran iuran tertunggak bagi pengguna BPJS Mandiri Kelas III, menjadi pintu masuk dalam mendorong kerja sama ini. Jadi, Baznas mendorong adanya pendataan ulang mengenai warga yang tidak mampu untuk masuk ke dalam BPJS PBI.
Setelah memastikan skema kerja kolaboratif sesuai dengan peran oleh masing-masing instansi. Pada Senin, (8/8), bertempat di Aula Kantor Desa Panaikang dilakukan penandatangan MoU sebagai upaya dalam mengikat komitmen bersama.
“Agenda hari ini kita menindaklanjuti hasil Lokakarya,” jelas Firdaus AR. Berbicara lebih lanjut, Program Manager LP Lekrac ini menjelaskan jika Baznas mengambil peran menangani tunggakan BPJS Mandiri Kelas III bagi warga yang tidak mampu. Jadi, data yang sudah diserahkan ke Baznas dari pemerintahan desa, selanjutnya pihak desa akan memasukkan dalam usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) supaya terjadi peralihan data pengguna dari Mandiri Kelas III ke PBI setelah tunggakan selesai.
“Baznas ini lembaga yang dibentuk oleh pusat berdasakan Undang-Undang No 23 Tahun 2011. Satuan badan atau lembaga yang diberikan kepercayaan dari pemerintah mengelola zakat. Mulai dari pusat, provinsi dan kabupaten kota,” ucap Drs H Amiruddin Muhkmat, Waki Ketua III Baznas Pangkep dalam sambutannya.
H Muh Arif SE, Kepala Desa Panaikang menyampaikan komitmen desa jika data yang diusulkan merupakan warga yang memang tidak mampu. “Kami pemerintah desa akan memastikan penerima bantuan ini memang warga yang tidak mampu. Bukan berdasarkan adananya kedekatan hubungan emosional denga staf desa apalagi kepala desa,” ungkapnya.
“Keberadaan Baznas ini juga sudah di SK-kan oleh Bupati ke dalam Pokja Collaborrative Governance (KKKG). Salah satu program strategis Pemda Pangkep adalah isu kesehatan. Jadi kita bekerja sesuai dengan SK yang diprogramkan oleh Bupati,” terang Usman Amin SE, Wakil Ketua II Baznas Pangkep.
Di tempat terpisah, H Muh Arif Arfah Lc, Wakil Ketua IV Baznas Pangkep menyampaikan jika program ini tujuannya bagus. "Kami dari Baznas akan membantu sesuai dengan kamampuan anggaran yang kami miliki," ucapnya.
Hj Ratna, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial di Dinas Sosial juga menegaskan kalau upaya ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan. "Sebelum Baznas melakukan penanganan pembayaran perlu ada monitoring langsung ke lapangan kepada warga untuk melihat kelayakannya karena ini bantuan sosial memang difokuskan pada warga yang tidak mampu," ucapnya.
*
Simak juga penulisan peraktik cerdas di tautan: https://issuu.com/ldc167/docs/praktik_baik_bpjs_tertunggak_baznas_bertindak