3 Desa Piloting di Kab.Luwu Utara menyepakati Maklumat Pengelolaan Dana Desa Pro Inklusif
Citizen News

Desa Inklusif yang merupakan salahsatu bagian dari Program Prioritas Nasional (PSN) menjadi harapan besar Bangsa ini untuk terwujudnya Desa yang Ramah terhadap kelompok Rentan dan berupaya mendorong Partisipasi Masyarakat secara luas dalam Proses Pembangunan yang ada di Desa.
Harapan besar tersebut mencoba diwujudkan di Kabupaten Luwu Utara,Sulawesi Selatan. 3 Desa Piloting melakukan perumusan dan Penyepakatan Maklumat terkait Dana Desa Pro Inklusif setelah melakukan Audit Sosial terkait Kualitas Perencanaan Pembangunan di Desa, Kualitas Kegiatan/Program dan Kualitas Asas Manfaat atau Respon dari Penerima Manfaat.
Maklumat terkait Dana Desa Pro Inklusi ini diharapkan menjadi Acuan bagi 3 Desa Piloting untuk untuk mewujudkan Desa Inklusif, Maklumat ini secara garis besar tentang Komitmen Pemerintah Desa di 3 Desa Piloting untuk lebih melibatkan Kelompok Kelompok Rentan dalam Proses perencanaan di Desa, Komitmen Alokasi Dana Desa untuk mendukung Aspirasi dari Kelompok Kelompok Rentan yang ada di Desa.
Maklumat ini diharapkan menjadi bagian Penting untuk mendorong Partisipasi Kelompok Rentan sebagai upaya untuk Pemenuhan Hak dan membangun Kesetaraan ditingkat Desa, sebagaimana yang tertuang dalam PP No 43 Tentang Pelaksanaan Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 127 ayat 2 huruf d, yang menyatakan bahwa Penyusunan dan Penganggaran Pembangunan di Desa Wajib berpihak kepada Kepentingan warga Miskin, Warga Disabilitas, Perempuan, Anak dan Kelompok Marginal lainnya.
Penyusunan Maklumat tersebut dihadiri oleh BAPPELITBANGDA Kab. Luwu Utara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dinas KomInfo, Perwakilan Pemerintah Desa Pincara, Desa Ketulungan, Forum Peduli Kelompok Rentan Desa Pincara dan Desa Ketulungan, Field Coordinator (FC) USAID Madani, Perkumpulan Walllacea dan Simpul Belajar Lamaranginang.
Harapan besar tersebut mencoba diwujudkan di Kabupaten Luwu Utara,Sulawesi Selatan. 3 Desa Piloting melakukan perumusan dan Penyepakatan Maklumat terkait Dana Desa Pro Inklusif setelah melakukan Audit Sosial terkait Kualitas Perencanaan Pembangunan di Desa, Kualitas Kegiatan/Program dan Kualitas Asas Manfaat atau Respon dari Penerima Manfaat.
Maklumat terkait Dana Desa Pro Inklusi ini diharapkan menjadi Acuan bagi 3 Desa Piloting untuk untuk mewujudkan Desa Inklusif, Maklumat ini secara garis besar tentang Komitmen Pemerintah Desa di 3 Desa Piloting untuk lebih melibatkan Kelompok Kelompok Rentan dalam Proses perencanaan di Desa, Komitmen Alokasi Dana Desa untuk mendukung Aspirasi dari Kelompok Kelompok Rentan yang ada di Desa.
Maklumat ini diharapkan menjadi bagian Penting untuk mendorong Partisipasi Kelompok Rentan sebagai upaya untuk Pemenuhan Hak dan membangun Kesetaraan ditingkat Desa, sebagaimana yang tertuang dalam PP No 43 Tentang Pelaksanaan Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 127 ayat 2 huruf d, yang menyatakan bahwa Penyusunan dan Penganggaran Pembangunan di Desa Wajib berpihak kepada Kepentingan warga Miskin, Warga Disabilitas, Perempuan, Anak dan Kelompok Marginal lainnya.
Penyusunan Maklumat tersebut dihadiri oleh BAPPELITBANGDA Kab. Luwu Utara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dinas KomInfo, Perwakilan Pemerintah Desa Pincara, Desa Ketulungan, Forum Peduli Kelompok Rentan Desa Pincara dan Desa Ketulungan, Field Coordinator (FC) USAID Madani, Perkumpulan Walllacea dan Simpul Belajar Lamaranginang.