KLATEN TERUS MEMPERBAIKI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Aksi Komunitas

Target Dampak Aksi:
Dampak positif melalui 20 orang
Lahirnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disusun dengan tujuan untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Badan-badan publik milik pemerintah seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sebagai bagian dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Bagaimana pelaksaaan di Kabupaten Klaten ?
“Secara regulasi sudah sangat dipihaki hak atas keterbukaan informasi bagi masyarakat. Persoalan yang muncul pada tataran implementasi. Banyak Faktor yang mempengaruhi, pertama dari badan publik pemerintah maupun nonpemerintah dan masyarakat yang bisa jadi belum paham betul terkait hal ihwal dalam pelayanan permintaan data dan informasi “ menurut Qoriek, perwakilan PPDK Kabupaten Klaten dalam Diskusi Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik untuk Memperkuat Partisipasi Masyarakat dalam Kebijakan Pembangunan Daerah. Diskusi ini diselenggarakan oleh YSKK dan PERSEPSI di Klaten pada 17 Maret 2022.
Badan-badan publik milik pemerintah seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sebagai bagian dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Bagaimana pelaksaaan di Kabupaten Klaten ?
“Secara regulasi sudah sangat dipihaki hak atas keterbukaan informasi bagi masyarakat. Persoalan yang muncul pada tataran implementasi. Banyak Faktor yang mempengaruhi, pertama dari badan publik pemerintah maupun nonpemerintah dan masyarakat yang bisa jadi belum paham betul terkait hal ihwal dalam pelayanan permintaan data dan informasi “ menurut Qoriek, perwakilan PPDK Kabupaten Klaten dalam Diskusi Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik untuk Memperkuat Partisipasi Masyarakat dalam Kebijakan Pembangunan Daerah. Diskusi ini diselenggarakan oleh YSKK dan PERSEPSI di Klaten pada 17 Maret 2022.