Transjakarta Kembali Sosialisasikan Kartu TJ Card
PT TransJakarta kembali sosialisasikan TJ Card, fasilitas gratis naik bus TransJakarta kepada warga dengan kategori tertentu.
Ketentuan pengguna TJ Card, antara lain:
1. Lanjut usia KTP DKI Jakarta (usia 60 tahun ke atas),
2. Penyandang disabilitas,
3. Anggota Veteran Republik Indonesia (Kartu Legiun Veteran),
4. Pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS Jabodetabek),
5. Penduduk Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepulauan Seribu,
6. Pengurus masjid (Marbot),
7. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),
8. Juru Pemantau Jentik (Jumantik),
9. Anggota TNI dan Polri, harus menggunakan seragam dan menunjukkan kartu tanda anggota (khusus TNI dan Polri, tidak perlu melakukan perpanjangan).
Untuk mendaftarkan diri, warga cukup membawa sejumlah persyaratan, misalnya identitas diri, yakni fotocopy KTP, pas foto 3x4 sebanyak dua lembar, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke kantor Transjakarta.
Punya tips atau berita warga lainnya? Yuk posting di AtmaGo!
#AtmaGo #InfoWarga #WargaBantuWarga