Masuk Daftar

Transjakarta Kembali Sosialisasikan Kartu TJ Card

Berita Warga

PT TransJakarta kembali sosialisasikan TJ Card, fasilitas gratis naik bus TransJakarta kepada warga dengan kategori tertentu.



Ketentuan pengguna TJ Card, antara lain:



1. Lanjut usia KTP DKI Jakarta (usia 60 tahun ke atas),



2. Penyandang disabilitas,



3. Anggota Veteran Republik Indonesia (Kartu Legiun Veteran),



4. Pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS Jabodetabek),



5. Penduduk Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepulauan Seribu,



6. Pengurus masjid (Marbot),



7. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),



8. Juru Pemantau Jentik (Jumantik),



9. Anggota TNI dan Polri, harus menggunakan seragam dan menunjukkan kartu tanda anggota (khusus TNI dan Polri, tidak perlu melakukan perpanjangan).


 


Untuk mendaftarkan diri, warga cukup membawa sejumlah persyaratan, misalnya identitas diri, yakni fotocopy KTP, pas foto 3x4 sebanyak dua lembar, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke kantor Transjakarta.


Punya tips atau berita warga lainnya? Yuk posting di AtmaGo!
#AtmaGo #InfoWarga #WargaBantuWarga

Lokasi Terkait

Dilihat 1242 kali

0 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar