Sidang Itsbat Memutuskan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Jatuh Pada Hari Ahad 24 Mei 2020
Berita Warga

Berdasarkan hasil sidang Itsbat Kementerian Agama RI memutuskan bahwa hari raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1441 H jatuh pada hari Ahad, 24 Mei 2020
Mari sama-sama ikut pemerintah dalam menjalankan Idul Fitri
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha.” (HR. Tirmidzi no. 697)
Ketika menyebutkan hadits tersebut, Abu Isa At Tirmidzi rahimahullah menyatakan, ”Sebagian ulama menafsirkan hadits ini dengan mengatakan, “Puasa dan hari raya hendaknya dilakukan bersama jama’ah (yaitu pemerintah kaum muslimin) dan mayoritas manusia (masyarakat)”.
Hadits di atas bukan dimaksud kita berhari raya dengan masyarakat setempat, yang dimaksud adalah dengan jama’ah. Jama’ah adalah dengan rakyat banyak di bawah keputusan penguasa. Sehingga keliru pemahaman sebagian orang tentang hadits tersebut.
Facebook :
Belajar Sunnah
Telegram :
http://t.me/Belajar_sunnahh
Mari sama-sama ikut pemerintah dalam menjalankan Idul Fitri
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha.” (HR. Tirmidzi no. 697)
Ketika menyebutkan hadits tersebut, Abu Isa At Tirmidzi rahimahullah menyatakan, ”Sebagian ulama menafsirkan hadits ini dengan mengatakan, “Puasa dan hari raya hendaknya dilakukan bersama jama’ah (yaitu pemerintah kaum muslimin) dan mayoritas manusia (masyarakat)”.
Hadits di atas bukan dimaksud kita berhari raya dengan masyarakat setempat, yang dimaksud adalah dengan jama’ah. Jama’ah adalah dengan rakyat banyak di bawah keputusan penguasa. Sehingga keliru pemahaman sebagian orang tentang hadits tersebut.
Facebook :
Belajar Sunnah
Telegram :
http://t.me/Belajar_sunnahh