Masuk Daftar

Pemkot Bekasi Hapus Denda Pajak PBB-P2

Berita Warga
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973.7/Kep.298-Bapenda/V/2020

Pemerintah Kota Bekasi memberikan Pengurangan Ketetapan Pokok PBB P2 tahun 2020 dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran PBB P2 Terhitung Mulai Tanggal 18 Mei s.d. 31 Agustus 2020 sebagai pemberian Insentif dampak Status Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19) dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pembayaran Bulan Mei akan diberikan Pengurangan 15%
2. Pembayaran Bulan Juni akan diberikan Pengurangan 10%
3. Pembayaran Bulan Juli & Agustus diberikan Pengurangan 5%
4. Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran PBB P2 masa pajak s.d. tahun 2020

Topik Terkait

Lokasi Terkait

Dilihat 767 kali

Hendrikus M

Sesepuh

0 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terkait

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar