Pemkot Bekasi Hapus Denda Pajak PBB-P2
Berita Warga
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973.7/Kep.298-Bapenda/V/2020
Pemerintah Kota Bekasi memberikan Pengurangan Ketetapan Pokok PBB P2 tahun 2020 dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran PBB P2 Terhitung Mulai Tanggal 18 Mei s.d. 31 Agustus 2020 sebagai pemberian Insentif dampak Status Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pembayaran Bulan Mei akan diberikan Pengurangan 15%
2. Pembayaran Bulan Juni akan diberikan Pengurangan 10%
3. Pembayaran Bulan Juli & Agustus diberikan Pengurangan 5%
4. Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran PBB P2 masa pajak s.d. tahun 2020
Pemerintah Kota Bekasi memberikan Pengurangan Ketetapan Pokok PBB P2 tahun 2020 dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran PBB P2 Terhitung Mulai Tanggal 18 Mei s.d. 31 Agustus 2020 sebagai pemberian Insentif dampak Status Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pembayaran Bulan Mei akan diberikan Pengurangan 15%
2. Pembayaran Bulan Juni akan diberikan Pengurangan 10%
3. Pembayaran Bulan Juli & Agustus diberikan Pengurangan 5%
4. Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran PBB P2 masa pajak s.d. tahun 2020