Bencana Jaring Trawl Tambah Derita Nelayan Tradisional Paciran Dilaporkan oleh Warga
Laporan Warga

Penghasilan nelayan tradisional Paciran dalam beberapa bulan terakhir merosot tajam. Selain dipicu kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melarang ekspor barang mentah, juga akibat penggunaan jaring trawl atau pukat harimau yang tidak sesuai zona pembagian tangkap ikan.
Ketua Rukun Nelayan Paciran, Muchlisin Amar mengatakan, harga rajungan yang selama ini jadi penghasilan andalan nelayan tradisional Paciran, anjlok menyusul larangan ekspor KKP. Di satu sisi, mengandalkan penghasilan dari tangkapan ikan juga kerap berbenturan dengan nelayan pengguna jaring trawl.
antisipasi bentrok sudah diambil dengan adanya kesepakatan. Nelayan pengguna jaring trawl di beri zona agak ke tengah. Sedangkan wilayah laut pinggir untuk nelayan tradisional.
“Jalan tengahnya sudah ditentukan berdasarkan zonasi, yang nelayan trawl agak jauh, kalau yang pinggir untuk nelayan tradisional, biar tidak tumpang tindih. Nelayan kecil kalau terlalu jauh kan tidak berani, yang nelayan besar jangan ke pinggir,”
Namun kesepakatan itu masih kerap dilanggar. Di satu sisi, olusi dari pelarangan penggunaan trawl oleh pemerintah juga belum ada hingga kini.
Ketua Rukun Nelayan Paciran, Muchlisin Amar mengatakan, harga rajungan yang selama ini jadi penghasilan andalan nelayan tradisional Paciran, anjlok menyusul larangan ekspor KKP. Di satu sisi, mengandalkan penghasilan dari tangkapan ikan juga kerap berbenturan dengan nelayan pengguna jaring trawl.
antisipasi bentrok sudah diambil dengan adanya kesepakatan. Nelayan pengguna jaring trawl di beri zona agak ke tengah. Sedangkan wilayah laut pinggir untuk nelayan tradisional.
“Jalan tengahnya sudah ditentukan berdasarkan zonasi, yang nelayan trawl agak jauh, kalau yang pinggir untuk nelayan tradisional, biar tidak tumpang tindih. Nelayan kecil kalau terlalu jauh kan tidak berani, yang nelayan besar jangan ke pinggir,”
Namun kesepakatan itu masih kerap dilanggar. Di satu sisi, olusi dari pelarangan penggunaan trawl oleh pemerintah juga belum ada hingga kini.