HUT Tangerang ke-27, Pemkot Bebaskan Denda PBB-P2 (23 Februari - 23 Maret 2020)
Berita Warga

Pemkot Tangerang, Banten, akan membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk semua warga dalam rangka hari ulang tahun ke-27 kota tersebut yang jatuh pada 28 Februari.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Said Endrawiyanto mengatakan denda yang dihapus tersebut adalah untuk sanksi administratif karena telat membayar PBB. Nanti, pembebasan denda PBB itu mulai 23 Februari hingga 23 Maret 2020.
Manfaatkan sebaik-baiknya ya guys!
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Said Endrawiyanto mengatakan denda yang dihapus tersebut adalah untuk sanksi administratif karena telat membayar PBB. Nanti, pembebasan denda PBB itu mulai 23 Februari hingga 23 Maret 2020.
Manfaatkan sebaik-baiknya ya guys!