Dishub DKI Jakarta Tingkatkan Upaya Pencegahan Penularan COVID-19 pada Transportasi Publik
Berita Warga
Adapun detail imbauan yang perlu dilakukan dalam mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 di transportasi publik sebagai berikut;
1. Melakukan sosialisasi tentang gejala, tanda, dan cara mencegah penularan infeksi akibat virus corona (COVID-19) kepada pengemudi, penumpang, dan karyawan. Dapat berupa penyuluhan langsung, maupun penyebaran melalui media cetak (banner, leaflet). Khusus untuk stiker dapat dipasang pada angkutan umum.
2. Menyediakan alat thermal gun untuk mendeteksi dan memantau suhu tubuh penumpang.
3. Melakukan pembersihan kendaraan yang keluar dan masuk area penyimpanan kendaraan (pool) dengan desinfektan khusus, sebelum dan sesudah beroperasi.
4. Memberikan edukasi tentang tata cara dan penggunaan masker yang benar kepada penumpang, pengemudi, dan pegawai.
5. Menyediakan sabun cuci tangan dan wastafel / tempat cuci tangan maupun cairan higienis / pembersih tangan dengan alkohol 70 – 80 persen untuk tangan bagi penumpang, pengemudi, dan pegawai.
6. Memberikan edukasi tentang hindari menggunakan tangan secara langsung usai memegang kemudi / grip pada angkutan umum, untuk menyeka wajah agar terhindar dari tertempelnya virus dan lain-lain.
7. Melakukan pelatihan tanggap darurat terhadap karyawan dan pengemudi angkutan umum dalam melakukan pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
8. Segera melaporkan ke posko KLB Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui No. Telp 081388376955, 112, atau 119 bila melihat atau ditemukan penumpang angkutan umum yang mengalami gejala demam yang disertai batuk, sesak napas, dan kesulitan bernapas.
9. Tidak mengeluarkan pernyataan di media sosial yang dapat menimbulkan kecemasan masyarakat.
1. Melakukan sosialisasi tentang gejala, tanda, dan cara mencegah penularan infeksi akibat virus corona (COVID-19) kepada pengemudi, penumpang, dan karyawan. Dapat berupa penyuluhan langsung, maupun penyebaran melalui media cetak (banner, leaflet). Khusus untuk stiker dapat dipasang pada angkutan umum.
2. Menyediakan alat thermal gun untuk mendeteksi dan memantau suhu tubuh penumpang.
3. Melakukan pembersihan kendaraan yang keluar dan masuk area penyimpanan kendaraan (pool) dengan desinfektan khusus, sebelum dan sesudah beroperasi.
4. Memberikan edukasi tentang tata cara dan penggunaan masker yang benar kepada penumpang, pengemudi, dan pegawai.
5. Menyediakan sabun cuci tangan dan wastafel / tempat cuci tangan maupun cairan higienis / pembersih tangan dengan alkohol 70 – 80 persen untuk tangan bagi penumpang, pengemudi, dan pegawai.
6. Memberikan edukasi tentang hindari menggunakan tangan secara langsung usai memegang kemudi / grip pada angkutan umum, untuk menyeka wajah agar terhindar dari tertempelnya virus dan lain-lain.
7. Melakukan pelatihan tanggap darurat terhadap karyawan dan pengemudi angkutan umum dalam melakukan pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
8. Segera melaporkan ke posko KLB Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui No. Telp 081388376955, 112, atau 119 bila melihat atau ditemukan penumpang angkutan umum yang mengalami gejala demam yang disertai batuk, sesak napas, dan kesulitan bernapas.
9. Tidak mengeluarkan pernyataan di media sosial yang dapat menimbulkan kecemasan masyarakat.