Bencana Pencemaran Limbah Tambak Udang Vaname di Desa Jayamukti Kecamatan Blanakan Subang Dilaporkan oleh Warga
Laporan Warga

Melalui hasil Hasil uji lab dari tanggal 3 - 10 Juli 2018 yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Barat ternyata Tambak Udang Vaname yang berlokasi di Desa Jayamukti, Kecamatan Blanakan, Subang berdasarkan hasil akhir uji lab yang diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2018 telah "terjadi pencemaran" dari kolam penampungan limbah tambak tersebut.
Budidaya Intensif Udang Vaname adalah kegiatan usaha yang sangat bagus dan boleh-boleh saja. Jika perlu, bisa dikembangkan karena secara ekonomi sangat menjanjikan dan menampung tenaga kerja setempat.
Tapi sebagaimana kegiatan usaha lainnya, ada aturan yang harus ditaati. Ada izin yang harus dilengkapi. Ada limbah yang harus diolah sehingga tidak berdampak merugikan bagi kegiatan usaha petani tambak tradisional dan kelestarian lingkungan. Ada rasa keadilan yang wajib diberikan pemerintah terhadap rakyatnya.
Menurut Hermanto Marwoto, salah satu tokoh masyarakat setempat mestinya pihak Pemda Subang dan instansi terkait untuk segera menyikapi permasalahan tersebut dengan "menindaklanjuti keluhan para petani tambak yang merasa dirugikan akibat tercemarnya air yang mengalir ketambak mereka. Herman berharap ada upaya yang serius dari pihak Pemda Subang untuk menegakkan aturan berdasarkan Peraturan Daerah serta perundangan yang berlaku", tegasnya.
"Urus izinnya, urus izin penggunaan lahan Perhutani, antisipasi limbahnya, perbaiki jaringan listriknya, rawat fasilitas jalan dan fasilitas lingkungannya, penuhi kewajiban kontribusi terhadap Desa, KUD Mina, PAD Subang, serta pajak usahanya".
Sejak Maret masalah usaha Tambak Udang Vaname di Desa Jayamukti ini dilaporkan masyarakat ke pihak Pemda Subang dan instansi terkait lainnya. Akan tetapi hingga saat ini belum ada respon dan tindakan nyata yang berarti.
Pada setiap tahapan, Pemda Subang tidak pro-aktif, tapi menunggu laporan masyarakat lagi, dan lagi. Pemda Subang punya kewenangan, punya jaringan, punya sarana dan prasarana untuk menegakkan aturan dan merespon laporan dan aspirasi masyarakat. Tapi kenapa terkesan ragu dan begitu lamban.
Kesabaran petani tambak tradisonal dan masyarakat lain yang merasa diperlakukan tidak adil ada batasnya.
Budidaya Intensif Udang Vaname adalah kegiatan usaha yang sangat bagus dan boleh-boleh saja. Jika perlu, bisa dikembangkan karena secara ekonomi sangat menjanjikan dan menampung tenaga kerja setempat.
Tapi sebagaimana kegiatan usaha lainnya, ada aturan yang harus ditaati. Ada izin yang harus dilengkapi. Ada limbah yang harus diolah sehingga tidak berdampak merugikan bagi kegiatan usaha petani tambak tradisional dan kelestarian lingkungan. Ada rasa keadilan yang wajib diberikan pemerintah terhadap rakyatnya.
Menurut Hermanto Marwoto, salah satu tokoh masyarakat setempat mestinya pihak Pemda Subang dan instansi terkait untuk segera menyikapi permasalahan tersebut dengan "menindaklanjuti keluhan para petani tambak yang merasa dirugikan akibat tercemarnya air yang mengalir ketambak mereka. Herman berharap ada upaya yang serius dari pihak Pemda Subang untuk menegakkan aturan berdasarkan Peraturan Daerah serta perundangan yang berlaku", tegasnya.
"Urus izinnya, urus izin penggunaan lahan Perhutani, antisipasi limbahnya, perbaiki jaringan listriknya, rawat fasilitas jalan dan fasilitas lingkungannya, penuhi kewajiban kontribusi terhadap Desa, KUD Mina, PAD Subang, serta pajak usahanya".
Sejak Maret masalah usaha Tambak Udang Vaname di Desa Jayamukti ini dilaporkan masyarakat ke pihak Pemda Subang dan instansi terkait lainnya. Akan tetapi hingga saat ini belum ada respon dan tindakan nyata yang berarti.
Pada setiap tahapan, Pemda Subang tidak pro-aktif, tapi menunggu laporan masyarakat lagi, dan lagi. Pemda Subang punya kewenangan, punya jaringan, punya sarana dan prasarana untuk menegakkan aturan dan merespon laporan dan aspirasi masyarakat. Tapi kenapa terkesan ragu dan begitu lamban.
Kesabaran petani tambak tradisonal dan masyarakat lain yang merasa diperlakukan tidak adil ada batasnya.