Laporan Mengenai Permohonan bantuan penertiban anjing-anjing peliharaan di jalan Sedap Malam III, RT 01/RW 08 dari Warga
Laporan Warga

Dengan ini kami sampaikan bahwa, kami warga yang tinggal di jalan Sedap Malam III RT 01/RW 08, Taman Yasmin, Curug Mekar dan juga orang"orang yang setiap hari bekerja di sekutar jalan tersebut, menyampaikan bahwa kami dan juga tamu tamu kami sering sekali diserang/dikejar dan akan digigit oleh anjing - anjing peliharaan milik warga setempat yang dilepas bebas oleh pemiliknya, sehingga membahayakan kami yang berada dan melintas di jalan tersebut.
Hal ini menimbulkan rasa takut dan trauma pada diri kami, keluarga, orang-orang yang bekerja dan tamu tamu yang berkunjung di lingkungan tersebut.
Kami sangat mengkhawatirkan keluarga kami, terutama anak anak kami suatu saat nanti akan digigit oleh anjing-anjing tersebut saat sedang melintas atau bermain di jalan Sedap Malam III tersebut.
Kami beberapa kali telah menghimbau para pemilik anjing tersebut untuk tidak membiarkan anjing- anjing peliharaan tersebut berkeliaran di jalan tersebut agar tidak membahayakan kami yang melintas di jakan Sedap Malam III. Namun himbauan kami tersebut sampai saat ini tidak mereka laksanakan sehingga anjing-anjing peliharaan mereka tetap masih berkeliaran di jalan.
Tindakan warga para pemilik anjung tersebut telah melanggar "Peraturan Daerah Kota Bogor No 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat pasal 13.d dan 20.c".
Kami mengharapkan Bapak sebagai pihak berwenang untuk menertibkan keberadaan anjing - anjing peliharaan tersebut, demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Atas perhatian dan bantuan Bapak, kami ucapkan terima kasih.
Hal ini menimbulkan rasa takut dan trauma pada diri kami, keluarga, orang-orang yang bekerja dan tamu tamu yang berkunjung di lingkungan tersebut.
Kami sangat mengkhawatirkan keluarga kami, terutama anak anak kami suatu saat nanti akan digigit oleh anjing-anjing tersebut saat sedang melintas atau bermain di jalan Sedap Malam III tersebut.
Kami beberapa kali telah menghimbau para pemilik anjing tersebut untuk tidak membiarkan anjing- anjing peliharaan tersebut berkeliaran di jalan tersebut agar tidak membahayakan kami yang melintas di jakan Sedap Malam III. Namun himbauan kami tersebut sampai saat ini tidak mereka laksanakan sehingga anjing-anjing peliharaan mereka tetap masih berkeliaran di jalan.
Tindakan warga para pemilik anjung tersebut telah melanggar "Peraturan Daerah Kota Bogor No 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat pasal 13.d dan 20.c".
Kami mengharapkan Bapak sebagai pihak berwenang untuk menertibkan keberadaan anjing - anjing peliharaan tersebut, demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Atas perhatian dan bantuan Bapak, kami ucapkan terima kasih.