Bencana Bnyaknya Penangkapan Ikan Hiu di TPI Brondong. Dilaporkan oleh Warga
Laporan Warga

Meskipun pemerintah sudah melarang penangkapan ikan hiu, di TPI Brondong masih banyak Penangkapan dan perdagangan ikan hiu. Menurut salah satu penjual di TPI Brondong, Wawan mengatakan, hasil keuntungan dari tangkapan hiu oleh nelayan itu cukup besar, sehingga banyak para nelayan yang mengabaikan larangan tersebut.
Namun dari banyaknya ikan hiu di
TPI Brondong, Lamongan, ternyata tidak semua dari nelayan Brondong tapi bisa juga nelayan-nelayan dari Kalimantan yang kemudian menjual di Brondong, atau menjual di beberapa TPI di sekitar Brodong. Ada juga yang tangkapan nelayan dari Bali, dari Probolinggo, ataupun dari Madura,” kata Wawan.
Wawan menambahkan, nelayan tidak bisa mengembalikan ikan hasil tangkapannya karena memiliki nilai ekonomis. Daging hiu dihargai Rp 10 hingga 20 ribu/kilogram, sedangkan harga sirip hiu kecil mencapai Rp 15 ribu/kilogram.
Kemungkinan itu yang membuat masih banyak para nelayan yang menangkap ikan hiu.
Namun dari banyaknya ikan hiu di
TPI Brondong, Lamongan, ternyata tidak semua dari nelayan Brondong tapi bisa juga nelayan-nelayan dari Kalimantan yang kemudian menjual di Brondong, atau menjual di beberapa TPI di sekitar Brodong. Ada juga yang tangkapan nelayan dari Bali, dari Probolinggo, ataupun dari Madura,” kata Wawan.
Wawan menambahkan, nelayan tidak bisa mengembalikan ikan hasil tangkapannya karena memiliki nilai ekonomis. Daging hiu dihargai Rp 10 hingga 20 ribu/kilogram, sedangkan harga sirip hiu kecil mencapai Rp 15 ribu/kilogram.
Kemungkinan itu yang membuat masih banyak para nelayan yang menangkap ikan hiu.