Unit Pengumpul Zakat "UPZ" Masjid Darussalam Salurkan Zakat kepada Para Mustahik
Berita Warga

Atmago.com || Babelan - Kabupaten Bekasi
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Jami Darussalam,Kampung Belendung RT 020/RW 07 Desa Kedung Pengawas Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi,mendistribusikan hasil pengumpulan zakat kepada masyarakat sekitar yang berhak menerima. Pada Kamis 27/03/2025
Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Dikatakan Mian Hariyanto, S.Sos ketua Unit Pengumpul Zakat yang terdaftar di BAZNAS Kabupaten Bekasi melalui SK BAZNAS No.019//SK UPZ/BAZNAS/BKS/II/2025 bahwa tahun ini UPZ Masjid Jami Darussalam menerima Zakat dari Muzaki sebanyak 406 orang baik zakat fitrah maupun zakat maal yang membayar dengan beras 3,5 liter/jiwa atau uang sebesar Rp.47.000/jiwa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sejak terdaftar pada BAZNAS Kabupaten Bekasi pada 2023, 2024 dan 2025.
"Alhamdulillah UPZ Darussalam mendapat tempat di hati masyarakat. Kepercayaan masyarakat meningkat. Hal ini nampak dari animo dan partisipasi masyarakat untuk ber-zakat di UPZ Masjid Jami Darussalam" tutur Mian Hariyanto, S.Sos. Dikatakan, "bahwa tahun 2023 Muzaki (pembayar) zakat sebanyak 325 orang, tahun 2024 sebanyak 346 orang dan tahun 2025 ini sebanyak 406 orang di tiga RT, fokus RT 20, sebagian RT 19 dan 21 dengan rincian yang mengeluarkan zakat fitrah 402 orang, 3 orang mengeluarkan zakat Maal yaitu Rino Suryo, Mian Hariyanto dan Amad WM Azzahra dan Ibu Lia Yuliantiningsih membayar fidyah mengalami peningkatan sebesar 9,72%.
Ditemui terpisah Mohamad Soleh bendahara UPZ Masjid Jami Darussalam mengatakan tahun ini kami menyalurkan zakat baik zakat Fitrah maupun Zakat Maal kepada mustahik zakat sebanyak 175 Mustahik yang terdata pada database Masjid Jami Darussalam dengan estimasi beras 5 kg dan uang Rp.50.000/orang
"Ini adalah amanah. Amanah harus disampaikan. harapannya ke depan, UPZ Masjid Darussalam menjadi lembaga yang terus melayani masyarakat, lembaga yang amanah untuk menerima dan menyalurkan zakat fitrah maupun zakat maal" tutup penuturan sekretaris UPZ Guru Narman, S.T.
#BAZNASKabbekasi
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Jami Darussalam,Kampung Belendung RT 020/RW 07 Desa Kedung Pengawas Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi,mendistribusikan hasil pengumpulan zakat kepada masyarakat sekitar yang berhak menerima. Pada Kamis 27/03/2025
Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Dikatakan Mian Hariyanto, S.Sos ketua Unit Pengumpul Zakat yang terdaftar di BAZNAS Kabupaten Bekasi melalui SK BAZNAS No.019//SK UPZ/BAZNAS/BKS/II/2025 bahwa tahun ini UPZ Masjid Jami Darussalam menerima Zakat dari Muzaki sebanyak 406 orang baik zakat fitrah maupun zakat maal yang membayar dengan beras 3,5 liter/jiwa atau uang sebesar Rp.47.000/jiwa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sejak terdaftar pada BAZNAS Kabupaten Bekasi pada 2023, 2024 dan 2025.
"Alhamdulillah UPZ Darussalam mendapat tempat di hati masyarakat. Kepercayaan masyarakat meningkat. Hal ini nampak dari animo dan partisipasi masyarakat untuk ber-zakat di UPZ Masjid Jami Darussalam" tutur Mian Hariyanto, S.Sos. Dikatakan, "bahwa tahun 2023 Muzaki (pembayar) zakat sebanyak 325 orang, tahun 2024 sebanyak 346 orang dan tahun 2025 ini sebanyak 406 orang di tiga RT, fokus RT 20, sebagian RT 19 dan 21 dengan rincian yang mengeluarkan zakat fitrah 402 orang, 3 orang mengeluarkan zakat Maal yaitu Rino Suryo, Mian Hariyanto dan Amad WM Azzahra dan Ibu Lia Yuliantiningsih membayar fidyah mengalami peningkatan sebesar 9,72%.
Ditemui terpisah Mohamad Soleh bendahara UPZ Masjid Jami Darussalam mengatakan tahun ini kami menyalurkan zakat baik zakat Fitrah maupun Zakat Maal kepada mustahik zakat sebanyak 175 Mustahik yang terdata pada database Masjid Jami Darussalam dengan estimasi beras 5 kg dan uang Rp.50.000/orang
"Ini adalah amanah. Amanah harus disampaikan. harapannya ke depan, UPZ Masjid Darussalam menjadi lembaga yang terus melayani masyarakat, lembaga yang amanah untuk menerima dan menyalurkan zakat fitrah maupun zakat maal" tutup penuturan sekretaris UPZ Guru Narman, S.T.
#BAZNASKabbekasi