LANGKAH KONKRET UNIPAR DALAM PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL
Community Discussion

Sosialisasi Permendikbudristek No. 30/2021 atau biasa dikenali sebagai Peraturan Menteri tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (Permen PPKS) menjadi salah satu upaya pencegahan yang dilakukan di kampus UNIPAR Jember. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2021 kemarin merupakan salah satu rangkaian dari langkah-langkah konkret yang dilakukan UNIPAR dalam melakukan upaya pencegahan terjadinya kekerasan seksual di kampus. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh seluruh civitas akademika yang terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, dan perwakilan mahasiswa dari setiap prodi. Dalam kegiatan tersebut Rektor UNIPAR, Basuki Hadiprayogo, kembali menegaskan komitmennya untuk menjadikan UNIPAR sebagai kampus yang aman dari kekerasan seksual.
Dukungan penuh dari Rektor UNIPAR tersebut juga dapat dilihat dari upaya pencegahan yang dilakukan melalui pembelajaran. Sebagaimana diatur di Pasal 6 Ayat (1) Permendikbudristek No. 30/2021 bahwa pencegahan kekerasan seksual yang wajib dilakukan oleh perguruan tinggi ada di tiga ranah, yakni di ranah pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan. Upaya pencegahan kekerasan seksual di ranah pembelajaran di UNIPAR telah dimulai dengan terbitnya kebijakan Rektor tentang mata kuliah Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial. Sejak Oktober 2021 UNIPAR telah secara resmi memberlakukan matakuliah Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial menjadi mata kuliah wajib Universitas yang harus ditempuh di semester satu.
Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial menjadi salah satu wujud komitmen dan upaya UNIPAR dalam melakukan pencegahan kekerasan seksual di kampus. Mata kuliah ini menekankan pentingnya tentang kesetaraan gender dan disabilitas dalam mewujudkan inklusi sosial. Bukan hanya tentang perempuan dengan kesetaraan gender, tapi juga tentang disabilitas agar upaya pencegahan kekerasan seksual dapat dilakukan secara komprehensif. Sebagaimana diketahui bahwa di UNIPAR terdapat 120 mahasiswa penyandang disabilitas yang tersebar berbagai prodi, sehingga upaya pencegahan di ranah pembelajaran juga harus menyentuh disabilitas. #Unipar #Jember
https://www.atmago.com/berita-warga/langkah-konkret-unipar-dalam-pencegahan-kekerasan-seksual_675e8dba-5393-42f0-bd53-0e26e35755c5
Dukungan penuh dari Rektor UNIPAR tersebut juga dapat dilihat dari upaya pencegahan yang dilakukan melalui pembelajaran. Sebagaimana diatur di Pasal 6 Ayat (1) Permendikbudristek No. 30/2021 bahwa pencegahan kekerasan seksual yang wajib dilakukan oleh perguruan tinggi ada di tiga ranah, yakni di ranah pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan. Upaya pencegahan kekerasan seksual di ranah pembelajaran di UNIPAR telah dimulai dengan terbitnya kebijakan Rektor tentang mata kuliah Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial. Sejak Oktober 2021 UNIPAR telah secara resmi memberlakukan matakuliah Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial menjadi mata kuliah wajib Universitas yang harus ditempuh di semester satu.
Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial menjadi salah satu wujud komitmen dan upaya UNIPAR dalam melakukan pencegahan kekerasan seksual di kampus. Mata kuliah ini menekankan pentingnya tentang kesetaraan gender dan disabilitas dalam mewujudkan inklusi sosial. Bukan hanya tentang perempuan dengan kesetaraan gender, tapi juga tentang disabilitas agar upaya pencegahan kekerasan seksual dapat dilakukan secara komprehensif. Sebagaimana diketahui bahwa di UNIPAR terdapat 120 mahasiswa penyandang disabilitas yang tersebar berbagai prodi, sehingga upaya pencegahan di ranah pembelajaran juga harus menyentuh disabilitas. #Unipar #Jember
https://www.atmago.com/berita-warga/langkah-konkret-unipar-dalam-pencegahan-kekerasan-seksual_675e8dba-5393-42f0-bd53-0e26e35755c5