Log In Sign Up

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 18 April 2025

Citizen News
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada 18 April 2025, bertepatan dengan peringatan Wafat Yesus Kristus yang merupakan hari libur nasional.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, peniadaan ganjil genap ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

“Peniadaan ganjil genap pada 18 April mendatang dilakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dalam memperingati Wafat Isa Almasih,” ujar Syafrin, Rabu (16/4).

Keputusan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, di mana 18 April ditetapkan sebagai hari libur nasional.

“Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan, diimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu yang berlaku,” katanya.

Sebagai informasi, ganjil genap biasanya diterapkan di 25 ruas jalan utama di Jakarta pada hari kerja untuk mengurangi kemacetan, namun tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Sumber: https://www.beritajakarta.id/read/143855/ganjil-genap-di-jakarta-ditiadakan-pada-18-april-2025

Related Topic

Related Location

Viewed 122 times

0 Comments

Comments

Popular Hashtag

Citizen News Most Popular

Citizen News Recent Posts

Explore more information

Citizen News

Latest news in your neighborhood

Job

Job vacancies information for you

Event

Discover local events to attend

Report

Problems in your neighborhood

Community

AtmaGo community rooms

Check out selected news, curated especially for you!

Log In Sign Up