Masuk Daftar

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 18 April 2025

Berita Warga
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada 18 April 2025, bertepatan dengan peringatan Wafat Yesus Kristus yang merupakan hari libur nasional.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, peniadaan ganjil genap ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

“Peniadaan ganjil genap pada 18 April mendatang dilakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dalam memperingati Wafat Isa Almasih,” ujar Syafrin, Rabu (16/4).

Keputusan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, di mana 18 April ditetapkan sebagai hari libur nasional.

“Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan, diimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu yang berlaku,” katanya.

Sebagai informasi, ganjil genap biasanya diterapkan di 25 ruas jalan utama di Jakarta pada hari kerja untuk mengurangi kemacetan, namun tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Sumber: https://www.beritajakarta.id/read/143855/ganjil-genap-di-jakarta-ditiadakan-pada-18-april-2025

Topik Terkait

Lokasi Terkait

Dilihat 151 kali

0 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar