Fatwa MUI Jember Mempermudah Kinerja Kepolisian Melarang "Pargoy"
Diskusi Komunitas

Berita Warga - Beberapa waktu yang lalu Sukorambi sempat viral di media sosial dengan pemberitaan joget "Pargoy" yang diadakan oleh beberapa oknum warga Sukorambi.
Kejadian tersebut membuat pemerintah desa Sukorambi dan Muspika kecamatan Sukorambi merasa kecolongan. Pasalnya, acara joget yang dilakukan oleh remaja wanita berpakaian seksi dengan memperlihatkan aurat dan dengan gaya erotis sehingga menimbulkan syahwat pada lawan jenis itu sempat diunggah ke kanal You Tube.
Beruntung jajaran kepolisian sektor Sukorambi sigap membubarkan acara maksiat yang tak berijin itu.
Tidak hanya di Sukorambi, belakangan joget "Pargoy" marak diadakan pada kegiatan dan acara-acara warga di kabupaten Jember. Hal ini membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember gerah, sehingga menganggap perlu segera memberikan tausiah dan fatwa kepada warga masyarakat Jember berkenaan hukum joget ”Pargoy" tersebut.
Berdasarkan hasil rapat terbatas komisi fatwa MUI pada tanggal 19 November 2022. Akhirnya pada hari Senin, (28/11/2022) MUI Jember secara resmi menyampaikan tausiah dan fatwanya kepada masyarakat Jember, khususnya umat Islam berkenaan joget “Pargoy.”
Fatwa itu berbunyi :
1. Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai kabupaten religius.
2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
3. Hukum joget “Pargoy” adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.
4. Joget “Pargoy” tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.
5. Menghimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang” kegiatan joget “Pargoy”.
6. Menghimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kagiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah.
Kapolsek Sukorambi Agus Yudi Kurniawan menyambut baik fatwa MUI kabupaten Jember terkait joget "Pargoy" tersebut. Menurutnya, dengan adanya fatwa MUI akan mempermudah kinerja kepolisian di lapangan dalam mengantisipasi dan melarang joget "Pargoy" di acara-acara masyarakat.
"Hal ini penting karena joget "Pargoy" memang membawa dampak negatif pada masyarakat kita, khususnya bagi anak-anak remaja. Dan lagi, joget "Pargoy" bukan bagian dari budaya kita" kata Agus Yudi Kurniawan kepada Jurnalis Warga dikantornya, Rabu 30/11/2022. (Muhlis)
Kejadian tersebut membuat pemerintah desa Sukorambi dan Muspika kecamatan Sukorambi merasa kecolongan. Pasalnya, acara joget yang dilakukan oleh remaja wanita berpakaian seksi dengan memperlihatkan aurat dan dengan gaya erotis sehingga menimbulkan syahwat pada lawan jenis itu sempat diunggah ke kanal You Tube.
Beruntung jajaran kepolisian sektor Sukorambi sigap membubarkan acara maksiat yang tak berijin itu.
Tidak hanya di Sukorambi, belakangan joget "Pargoy" marak diadakan pada kegiatan dan acara-acara warga di kabupaten Jember. Hal ini membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember gerah, sehingga menganggap perlu segera memberikan tausiah dan fatwa kepada warga masyarakat Jember berkenaan hukum joget ”Pargoy" tersebut.
Berdasarkan hasil rapat terbatas komisi fatwa MUI pada tanggal 19 November 2022. Akhirnya pada hari Senin, (28/11/2022) MUI Jember secara resmi menyampaikan tausiah dan fatwanya kepada masyarakat Jember, khususnya umat Islam berkenaan joget “Pargoy.”
Fatwa itu berbunyi :
1. Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai kabupaten religius.
2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
3. Hukum joget “Pargoy” adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.
4. Joget “Pargoy” tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.
5. Menghimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang” kegiatan joget “Pargoy”.
6. Menghimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kagiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah.
Kapolsek Sukorambi Agus Yudi Kurniawan menyambut baik fatwa MUI kabupaten Jember terkait joget "Pargoy" tersebut. Menurutnya, dengan adanya fatwa MUI akan mempermudah kinerja kepolisian di lapangan dalam mengantisipasi dan melarang joget "Pargoy" di acara-acara masyarakat.
"Hal ini penting karena joget "Pargoy" memang membawa dampak negatif pada masyarakat kita, khususnya bagi anak-anak remaja. Dan lagi, joget "Pargoy" bukan bagian dari budaya kita" kata Agus Yudi Kurniawan kepada Jurnalis Warga dikantornya, Rabu 30/11/2022. (Muhlis)