Log In Sign Up

ZAKAT FITRAH WAJIB DENGAN BAHAN MAKANAN BUKAN DENGAN UANG

Citizen News
Dari Abu Thalib, bahwasanya Imam Ahmad kepadaku, “Tidak boleh memberikan zakat fitri dengan nilai mata uang.” Kemudian ada orang yang berkomentar kepada Imam Ahmad, “Ada beberapa orang yang mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz membayar zakat menggunakan mata uang.”

Imam Ahmad marah dengan mengatakan, “Mereka meninggalkan hadis Nabi dan berpendapat dengan perkataan Fulan. Padahal Abdullah bin Umar mengatakan, ‘Rasulullah mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.’ Allah juga berfirman, ‘Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul.’ Ada beberapa orang yang menolak sunah dan mengatakan, ‘Fulan ini berkata demikian, Fulan itu berkata demikian.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2:671)

Zahir mazhab Imam Ahmad, beliau berpendapat bahwa pembayaran zakat fitri dengan nilai mata uang itu tidak sah.

Referensi : https://konsultasisyariah.com/7001-zakat-fitrah-dengan-uang.html

Anda Merasa Bermanfaat Atas Postingan ini?
Yuk donasi operasional Ke Bank Syariah Indonesia : 711-1213-008 An. Jalan Hidayah
Konfirmasi Transfer : 0811509095

dan jadikan harta anda menjadi pahala amal jariyah.
Bagi mereka yang melihat, merepost, postingan ini

Cek Akun Kami Yang Lain https://kontakk.com/@rifqantv

Popular Hashtag

Citizen News Related

Citizen News Most Popular

Citizen News Recent Posts

Explore more information

Citizen News

Latest news in your neighborhood

Job

Job vacancies information for you

Event

Discover local events to attend

Report

Problems in your neighborhood

Community

AtmaGo community rooms

Check out selected news, curated especially for you!

Log In Sign Up