Webinar: Olahraga Disabilitas untuk Kesetaraan
Citizen News
Tuhan menciptakan manusia sebagai individu yang unik, khas. Maka lahirlah bangsa-bangsa dengan aneka keunikan, keragaman, bukan hanya fisik seperti rambut, wajah, namun juga sifat, watak, bakat, bahasa, budaya, cara hidup, cara berpikir. Ada yang pandai dalam bidang tertentu, ada yang mahir dalam cabang olahraga. Semua ciptaan Tuhan adalah sungguh amat baik. Perbedaan bukan dimaksudkan menonjolkan yang satu dan merendahkan yang lain, namun supaya ada kerjasama dan bersama-sama memuliakanNya.
Warga disabilitas juga berolah raga, disebut olah raga disabilitas, olah raga adaptif, olah raga yang diadaptasi, atau para-olahraga. Cabang oleh raga yang dapat dimainkan antara lain, tenis kursi roda, tenis meja, sepeda, renang, panahan, menembak, lawn bowls, boccia, goalball, judo. Masih ada, voli duduk, catur, basket kursi roda, badminton, atletik, angkat berat. Merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, pelaku olah raga penyandang disabilitas berhak meningkatkan prestasi melalui klub dan atau perkumpulan, mendapatkan pembinaan sesuai kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental dan atau sensorik, hingga mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh penghargaan sesuai prestasi yang dicapai.
Lalu, apa yang dimaksud dengan Olah Raga Disabilitas untuk Kesetaraan? Bagaimana suka duka menjadi atlit dan pelatih? Bagaimana fasilitas dan pembinaan yang mereka dapatkan? Benarkah mereka mendapatkan penghargaan yang setara?
Simak #LiveTalkshow #MerawatKebhinekaan #KatolikanaTV dipandu oleh Lukas Ispandriarno.
Narasumber:
- Suwartoyo (Ketua NPC Sleman)
- Sudartatik (Atlit Nasional/APG Kamboja)
- Angela Tri Widayati (Atlit Peparda Kota Yogyakarta)
LIVE ON
radio.katolikana.com
bit.ly/AppsKatolikana
youtube.com/katolikana
https://www.youtube.com/live/N78OTWID-7s?si=KpdQ_6fd871ZVllY
Warga disabilitas juga berolah raga, disebut olah raga disabilitas, olah raga adaptif, olah raga yang diadaptasi, atau para-olahraga. Cabang oleh raga yang dapat dimainkan antara lain, tenis kursi roda, tenis meja, sepeda, renang, panahan, menembak, lawn bowls, boccia, goalball, judo. Masih ada, voli duduk, catur, basket kursi roda, badminton, atletik, angkat berat. Merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, pelaku olah raga penyandang disabilitas berhak meningkatkan prestasi melalui klub dan atau perkumpulan, mendapatkan pembinaan sesuai kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental dan atau sensorik, hingga mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh penghargaan sesuai prestasi yang dicapai.
Lalu, apa yang dimaksud dengan Olah Raga Disabilitas untuk Kesetaraan? Bagaimana suka duka menjadi atlit dan pelatih? Bagaimana fasilitas dan pembinaan yang mereka dapatkan? Benarkah mereka mendapatkan penghargaan yang setara?
Simak #LiveTalkshow #MerawatKebhinekaan #KatolikanaTV dipandu oleh Lukas Ispandriarno.
Narasumber:
- Suwartoyo (Ketua NPC Sleman)
- Sudartatik (Atlit Nasional/APG Kamboja)
- Angela Tri Widayati (Atlit Peparda Kota Yogyakarta)
LIVE ON
radio.katolikana.com
bit.ly/AppsKatolikana
youtube.com/katolikana
https://www.youtube.com/live/N78OTWID-7s?si=KpdQ_6fd871ZVllY