Masuk Daftar

WEBINAR “Mengurai Sengkarut Perkawinan Anak”

Diskusi Komunitas
Wonosobo, 17 Juni 2021, Webinar Mengurai Sengkarut Perkawinan Anak melalui ruang zoom online menjadi ruang diskusi yang sangat menarik. Perkawinan usia anak di Kabupaten Wonosobo masih cukup tinggi. Kondisi perkawinan usia dibawah 19 tahun yakni sebanyak 2109 pada tahun 2018. Sebanyak 2018 pada tahun 2019 dan pada tahun 2020 sebanyak 968. Dari angka tersebut juga terdapat potret analisas bahwa rata rata usia perkawinan adalah 16, 7 tahun. Selain itu masih tingginya angka wanita usia subur yang melahirkan pada kelompok usia 15 sampai 19 tahun yang mana dari 1000 kelahiran terdapat 90 kelahiran pada usia tersebut.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DKBPPPA Kabupaten Wonosobo menjelaskan bahwa ada dua program yang dilakukan dalam melakukan pencegahan anak adalah Program yang mengarah kepencegahan anak dan pemenuhan hak anak. Pencegahan dalam ranah hukum sudah dilakukan dengan diterbitkanya Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Strategi Penanggulangan Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Wonosobo.

Upaya yang sudah kita lakukan adalah menggandeng lembaga pemerintah desa, kecamatan dan masyarakat dalam membangun edukasi penanggulangan pencegahan perkawinan anak. Beberapa strategi yang sudah dijalankan dengan mengembangkan desa layak anak dengam mengembangkan ruang bermain ramah anak dan kreatifitas. Anak harus diberdayakan untuk menjadi pelopor dan pelapor. Membiasakan untuk mengajak anak anak kita berpartisipasi untuk melakukan penanggulangan perkawinan anak. Terang Erna Yuniawati

Sementara itu, Muhsin dari Pengadilan Agama Wonosobo memaparkan bahwa angka 300 orang yang masuk ruang pengadilan untuk proses dispensasi pernikahan usia anak adalah angka yang tinggi. Dari tahun ketahun belum ada penurunan, anak anak yang dimohonkan dispensasi kawin rata rata tingka pendidikan adalah sekolah dasar bahkan tidak lulus. Yang agak mengherankan adalah jumlah perkara yang masuk rata rata atas kehendak anak, ada kehendak orang tua tetapi jumlahnya sedikit.

Disisi lain Zumrotin K Susilo Yayasan Kesehatan Perempuan Indonesia menyampaikan dampak dampak perkawinan usia anak. Dampak pernikahan usia anak secara fisik dan mental, dampak fisik sangat terlihat dari tingginya angka kematian ibu dan bayi, kangker serviks. Angka kangker serviks di Indonesia terbilang tinggi, rata rata perempuan yang mengalami kangker serviks adalah perempuan mnikah pada usia dibawah 19 tahun. Mereka mengalami kangker pada usia muda sekitar usia 35 tahun. Mentalnya juga berdampak anak anak belum siap mempunyai anak, sehingga mengakibatkan menurunnya kualitas SDM. Menurunya kualitas sumber daya manusia akan meningkatkan angka kemiskinan.

Topik Terkait

Lokasi Terkait

Dilihat 1506 kali

0 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terkait

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar