Walikota Palopo Keluarkan Surat Edaran Jelang Penilaian ADIPURA 2022
Citizen News

PALOPO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo keluarkan surat edaran tentang perisiapan penilaian ADIPURA tahun 2022 nomor: 660/357/DLH/VII/2022.
Edaran tersebut merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor: P.76/MENLHK/SETJEN/KUM/.1/10/2019.
Ini disampaikan kepada para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkot Palopo, Camat, Lurah, Direktur RSUD Sawerigading, Kepala Puskesmas, Kepala UPTD Terminal, para Kepala Sekolah, dan para pelaku usaha serta UMKM.
Adapun surat edaran yang di tandatangani Walikota Palopo, HM. Judas Amir berisi sembilan poin yaitu :
1. Melakukan pembersihan di halaman kantor/tempat usaha/rumah masing-masing.
2. Menyiapkan tempat sampah terpilah (organik dan anorganik) di depan kantor/tempat usaha/rumah masing-masing.
3. Melakukan pemilahan sampah dan pengomposan sampah organik (basah).
4. Menjaga kebersihan halaman, toilet,/WC dan drainase.
5. Memelihara tanaman dan penataan pot bunga.
6. Tidak melakukan pembakaran sampah dan rumput.
7. Para Camat dan Lurah memerintahkan kepada para RT/RW agar berperan aktif mengarahkan dan memantau seluruh masyarakat di wilayah masing-masing dalam pelaksanaan kebersihan lingkungan.
8. Segera membentuk dan atau mengaktifkan kembali Bank Sampah di wilayah masing-masing.
9. Para Kepala Pasar, Kepala Terminal untuk menata lapak Pedagang Kali Lima (PKL) agar rapi dan tidak mengganggu lalu lintas serta pejalan kaki.
(*/Red)
Edaran tersebut merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor: P.76/MENLHK/SETJEN/KUM/.1/10/2019.
Ini disampaikan kepada para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkot Palopo, Camat, Lurah, Direktur RSUD Sawerigading, Kepala Puskesmas, Kepala UPTD Terminal, para Kepala Sekolah, dan para pelaku usaha serta UMKM.
Adapun surat edaran yang di tandatangani Walikota Palopo, HM. Judas Amir berisi sembilan poin yaitu :
1. Melakukan pembersihan di halaman kantor/tempat usaha/rumah masing-masing.
2. Menyiapkan tempat sampah terpilah (organik dan anorganik) di depan kantor/tempat usaha/rumah masing-masing.
3. Melakukan pemilahan sampah dan pengomposan sampah organik (basah).
4. Menjaga kebersihan halaman, toilet,/WC dan drainase.
5. Memelihara tanaman dan penataan pot bunga.
6. Tidak melakukan pembakaran sampah dan rumput.
7. Para Camat dan Lurah memerintahkan kepada para RT/RW agar berperan aktif mengarahkan dan memantau seluruh masyarakat di wilayah masing-masing dalam pelaksanaan kebersihan lingkungan.
8. Segera membentuk dan atau mengaktifkan kembali Bank Sampah di wilayah masing-masing.
9. Para Kepala Pasar, Kepala Terminal untuk menata lapak Pedagang Kali Lima (PKL) agar rapi dan tidak mengganggu lalu lintas serta pejalan kaki.
(*/Red)