WAJIB MENGGUNAKAN MASKER UNTUK KESEHATAN BERSAMA
Berita Warga

Sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan #Masker Untuk #Mencegah #Penularan #Covid-19, demi kesehatan bersama Rekan Commuters untuk selalu gunakan masker saat keluar rumah.
Masker juga wajib digunakan saat berada di lingkungan stasiun maupun di dalam KRL.
Masker yang disarankan adalah jenis kain minimal dua lapis yang dapat dicuci.
Sementara masker sekali pakai seperti masker surgical dan N95 kita utamakan untuk kebutuhan tenaga medis dan petugas lain yang paling rawan terpapar Covid-19.
Aturan ini mulai disosialisaikan tanggal 5 - 11 April 2020 dan akan serentak berlaku pada 12 April 2020, termasuk di moda transportasi lain seperti MRT, LRT, dan Transjakarta.
Para petugas di stasiun dan KRL akan senantiasa mengingatkan Rekan Commuters untuk selalu menggunakan masker.
Tapi Rekan Commuters ingat ya, sebaiknya #dirumahaja dan hanya keluar rumah untuk keperluan yang sangat mendesak.
#BUMNUntukIndonesia
#KAILawanCorona
#KCILawanCorona
Sumber :
@commuterline
#WargaLawanCorona3
Masker juga wajib digunakan saat berada di lingkungan stasiun maupun di dalam KRL.
Masker yang disarankan adalah jenis kain minimal dua lapis yang dapat dicuci.
Sementara masker sekali pakai seperti masker surgical dan N95 kita utamakan untuk kebutuhan tenaga medis dan petugas lain yang paling rawan terpapar Covid-19.
Aturan ini mulai disosialisaikan tanggal 5 - 11 April 2020 dan akan serentak berlaku pada 12 April 2020, termasuk di moda transportasi lain seperti MRT, LRT, dan Transjakarta.
Para petugas di stasiun dan KRL akan senantiasa mengingatkan Rekan Commuters untuk selalu menggunakan masker.
Tapi Rekan Commuters ingat ya, sebaiknya #dirumahaja dan hanya keluar rumah untuk keperluan yang sangat mendesak.
#BUMNUntukIndonesia
#KAILawanCorona
#KCILawanCorona
Sumber :
@commuterline
#WargaLawanCorona3