Masuk Daftar

Upaya Sudin LH Jaksel Cegah Buang Sampah Sembarangan di Lokbin Pasar Minggu

Berita Warga
Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan terus melakukan upaya antisipatif mencegah adanya pelaku buang sampah sembarangan di kawasan Lokasi Binaan (Lokbin) Pasar Minggu.

Kepala Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Mohamad Amin mengatakan, pihaknya saat ini sudah memasang spanduk yang memuat informasi tentang Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Di spanduk itu juga memuat adanya pengenaan sanksi denda bagi pelaku buang sampah sembarangan," ujarnya, Selasa (7/5).

Amin menjelaskan, petugas dari Suku Dinas LH Jakarta Selatan juga ditempatkan di kawasan Lokbin Pasar Minggu untuk melakukan pengawasan rutin.

"Saya minta masyarakat bisa bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan," ungkapnya.

Menurutnya, selama ini masih ada masyarakat yang menggunakan kawasan Lokbin Pasar Minggu untuk membuang sampah. Sehingga, lokasi tersebut menjadi kumuh dan berbau tak sedap.

"Kami akan menindak tegas sesuai aturan untuk memberikan efek jera. Bagi mereka yang kedapatan membuang sampah bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp 500 ribu," terangnya.

Sementara itu, salah seorang warga, Ayub (46) menuturkan, petugas sudah secara rutin melakukan pengangkutan sampah pada pagi hari. Namun, setelah itu banyak yang kembali membuang sampah sembarangan hingga menumpuk ke akses jalan.

"Mudah-mudahan dengan upaya yang dilakukan akan membuat kawasan ini lebih rapi, dan pedagang serta pembeli merasa nyaman," tandasnya.

Sumber: Humas Pemprov DKI Jakarta

Tagar Populer

Berita Warga Terkait

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar