Masuk Daftar

Upah Minimum 2022 Wilayah Sumatera Utara

Berita Warga
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
1. Tapanuli Selatan: Rp 2.903.042,34
2. Tapanuli Tengah: Rp 2.830.884,32
3. Toba Samosir: Rp 2.701.117,36
4. Labuhan Batu: Rp 2.904.569,80
5. Asahan: Rp 2.819.624,24
6. Karo: Rp 3.078.762,16
7. Deli Serdang: Rp 3.188.592,42
8. Langkat: Rp 2.711.000
9. Humbang Hasundutan: Rp 2.538.344,79
10. Serdang Bedagai: Rp 2.869.292
11. Batu Bara: Rp 3.191.570,99
12. Padang Lawas Utara: Rp 2.768.094,85
13. Padang Lawas: Rp 2.758.828,39
14. Labuhan Batu Selatan: Rp 2.938.260,10
15. Labuhan Batu Utara: Rp 2.872.440,81
16. Sibolga: Rp 3.006.826,50
17. Pematang Siantar: Rp 2.523.361,42
18. Tebing Tinggi: Rp 2.565.424,01
19. Medan: Rp 3.370.645,08
20. Binjai: Rp 2.630.684,50
21. Padangsidimpuan: Rp 2.704.385,00
22. Gunungsitoli: Rp 2.610.347,98

Bagi kabupaten/kota yang tidak ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kotanya, maka pada kabupaten/kota dimaksud berlaku Upah Minimum Provinsi

Topik Terkait

Lokasi Terkait

Dilihat 2158 kali

0 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terkait

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar