Masuk Daftar

UMK SUBANG 2019 DISEPAKATI RP 2,7 JUTA LEBIH

Berita Warga
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Subang Tahun 2019, sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (DP-Kab), di angka Rp 2.732.899. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transaksi Migrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, H. Kusman Yuhana, saat ditemui di Ruang Kerjanya, Minggu (11/11/2018). Menurut Kusman, UMK yang sudah disepakati itu, direkomendasikan oleh Plt. Bupati Subang, H. Ating Rusnatim SE, selanjutnya diserahkan kepada Gubernur untuk tetapkan. Kusman mengegaskan, penetapan UMK tahun 2019 itu, sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2016, tentang penetapan UMK. Ia berharap, dengan besaran UMK yang sudah disepakati itu, mampu mensejahterakan kaum buruh di Subang, dan besaran UMK tahun 2019 itu, sudah sesuai dengan tuntutan yang diusulkan seluruh perwakilan Organisasi buruh yang ada di Kabupaten Subang.

Lokasi Terkait

Dilihat 2005 kali

Dimanz Hatta

Panutan

0 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar