Tidak Lagi Tinggal di Jakarta, Warga Depok Beridentitas DKI Diimbau Ganti KTP dan KK
Berita Warga

Warga Kota Depok yang masih ber-KTP DKI Jakarta, diminta untuk segera mengurus KTP-el Kota Depok.
Hal ini dikarenakan adanya kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh Pemprov DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK hal ini berlaku bagi warga yang NIK-nya tidak sesuai dengan domisili.
Sementara Kepala Dinas Dukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti, mengidentifikasi banyak warga Depok yang masih memegang KTP-el DKI Jakarta, diminta untuk segera mengurus KTP-el dan dokumen Administrasi Kependudukan lainnya.
Ia menjelaskan, Pemkot Depok siap melayani warga tersebut. Apalagi warga tersebut sudah memiliki surat pindah/SKPWNI dari Dukcapil Jakarta, dan dapat mengajukan pelayanan pindah datang melalui Online di SDP Kecamatan tujuan.
Informasi sementara dari Dukcapil DKI Jakarta, bahwa ada sekitar 18.367 jiwa warga Kota Depok namun ber-KTP dan KK DKI Jakarta.
Berharap warga tersebut agar segera mengurus kepindahannya. Hal itu sebagai bentuk atau upaya untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
"Warga tidak perlu kesulitan yang penting punya Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari DKI Jakarta. Ajukan pindah datang secara Online ke Silondo Bermula Kota Depok, karena mulai bulan Maret pemprov DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK warga tsb."
Sumber: Humas Pemkot Depok
Hal ini dikarenakan adanya kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh Pemprov DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK hal ini berlaku bagi warga yang NIK-nya tidak sesuai dengan domisili.
Sementara Kepala Dinas Dukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti, mengidentifikasi banyak warga Depok yang masih memegang KTP-el DKI Jakarta, diminta untuk segera mengurus KTP-el dan dokumen Administrasi Kependudukan lainnya.
Ia menjelaskan, Pemkot Depok siap melayani warga tersebut. Apalagi warga tersebut sudah memiliki surat pindah/SKPWNI dari Dukcapil Jakarta, dan dapat mengajukan pelayanan pindah datang melalui Online di SDP Kecamatan tujuan.
Informasi sementara dari Dukcapil DKI Jakarta, bahwa ada sekitar 18.367 jiwa warga Kota Depok namun ber-KTP dan KK DKI Jakarta.
Berharap warga tersebut agar segera mengurus kepindahannya. Hal itu sebagai bentuk atau upaya untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
"Warga tidak perlu kesulitan yang penting punya Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari DKI Jakarta. Ajukan pindah datang secara Online ke Silondo Bermula Kota Depok, karena mulai bulan Maret pemprov DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK warga tsb."
Sumber: Humas Pemkot Depok