Tegas! Tak Ada Aktivitas Politik di Rumah Ibadah Selama Tahapan Kampanye
Berita Warga

Luwu Utara --- Panwaslu Kecamatan Bonebone, Luwu Utara, melarang adanya aktivitas politik di semua rumah ibadah selama kegiatan kampanye Pemilu 2024 berlangsung.
Larangan tersebut berdasarkan UU 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat 1 huruf h pelaksanaan, peserta dan tim kampanye pemilu di larang " Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan".
Untuk memperkuat larangan tersebut, Panwaslu Bonebone menerbitkan 84 surat imbauan yang ditujukan kepada seluruh rumah ibadah yang ada di Kecamatan Bonebone.
"84 surat imbauan ini ditujukan kepada 19 Gereja, empat Pura, 32 Masjid, dan 29 Musholla" terang Nirmala Sudarti.
"Surat imbauan diserahkan pada 11 Desember 2023 belum lama ini oleh Panwas kecamatan". Lanjutnya.
Pada 11 Desember 2023, Panwaslu Kecamatan Bonebone memberikan surat imbauan kepada pengurus/penanggung jawab rumah ibadah yang ada di Kecamatan Bonebone.
Surat imbauan tersebut disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) se-Kecamatan Bonebone. Beberapa didampingi oleh panwaslu kecamatan Bonebone.
Salah satu poin dalam surat imbauan itu adalah seluruh rumah ibadah di kecamatan Bonebone bebas dari aktivitas politik selama tahapan kampanye berlangsung.
Pada Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilihan Umum pada pasal 33 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
1) Peserta pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye pemilu kepada umum sebagaimana dalam pasal 26 ayat 1 huruf c
2) Bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, dan pakaian
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada pasal 33 dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut,
Adapun tempat-tempat umum yang dimaksud tersebut adalah tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, dan jalan protokol.
Larangan tersebut berdasarkan UU 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat 1 huruf h pelaksanaan, peserta dan tim kampanye pemilu di larang " Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan".
Untuk memperkuat larangan tersebut, Panwaslu Bonebone menerbitkan 84 surat imbauan yang ditujukan kepada seluruh rumah ibadah yang ada di Kecamatan Bonebone.
"84 surat imbauan ini ditujukan kepada 19 Gereja, empat Pura, 32 Masjid, dan 29 Musholla" terang Nirmala Sudarti.
"Surat imbauan diserahkan pada 11 Desember 2023 belum lama ini oleh Panwas kecamatan". Lanjutnya.
Pada 11 Desember 2023, Panwaslu Kecamatan Bonebone memberikan surat imbauan kepada pengurus/penanggung jawab rumah ibadah yang ada di Kecamatan Bonebone.
Surat imbauan tersebut disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) se-Kecamatan Bonebone. Beberapa didampingi oleh panwaslu kecamatan Bonebone.
Salah satu poin dalam surat imbauan itu adalah seluruh rumah ibadah di kecamatan Bonebone bebas dari aktivitas politik selama tahapan kampanye berlangsung.
Pada Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilihan Umum pada pasal 33 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
1) Peserta pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye pemilu kepada umum sebagaimana dalam pasal 26 ayat 1 huruf c
2) Bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, dan pakaian
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada pasal 33 dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut,
Adapun tempat-tempat umum yang dimaksud tersebut adalah tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, dan jalan protokol.