Masuk Daftar

TAMBANG ILLEGAL, KENAPA HARUS DILAWAN?

Berita Warga
Tinombo Selatan memanas minggu lalu. Sebabnya, ada tambang emas illegal yang beroperasi, lalu ditolak oleh mayoritas masyarakat petani. Keyakinan warga adalah adanya ancaman tercemarnya sawah yang sudah turun temurun jadi sumber penghidupan.

Di Tolitoli juga begitu. Tepatnya di Desa Galumpang. Ada tambang illegal batuan. Tidak punya izin. Juga ditolak masayarakat karena mengancam irigasi yang dipakai bertani dan berkebun.

Lalu, apa masalahnya tambang illegal beroperasi? Selain dampak lingkungan, adakah yang lainnya? Berikut beberapa alasan tambang illegal harus dilawan.

1. Tambang Illegal berarti bahwa status tambang itu tidak memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan). Artinya, tambang illegal melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku.

Jika dia tidak memiliki IUP, maka pastilah juga tak memiliki dokumen rencana pengelolaan tambang yang baik. Artinya, tambang akan dikerjakan secara sembrono.

Kerusakannya lebih berbahaya. Tidak ada aturan teknis yang jadi pegangan. Contohnya, tambang illegal batuan di Desa Malulu, Kec Dondo, Tolitoli.

Tambang itu dikelola di atas bendungan dan irigasi. Irigasi pun rusak. Beberapa bulan suplai air masyarakat terganggu. Juga suplai air untuk irigasi pertanian. Tentu jika memiliki IUP, akan ada pertimbangan dari ESDM bahwa wilayah sungai itu tidak masuk dalam wilayah tambang. Izin tidak akan terbit di situ.

2. Tambang Illegal pasti tidak memiliki dokumen lingkungan. Akibatnya, tidak ada kajian teknis bagaimana pengelolaan lingkungan saat aktivitas menambang.

Pada dokumen lingkungan seperti Amdal, diatur bagaimana pengelolaan limbah, ancaman polusi, dampak terhadap masyarakat lingkar tambang, dll. Juga tentu saja: cara meminimalisir dampak negatif itu.

Dalam praktiknya, tambang legal yang memiliki izin juga dokumen lingkungan lengkap sering kali mengabaikan hal ini. Apalagi tambang illegal. Dinas terkait tidak bisa melakukan evaluasi dan penindakan.

3. Tidak ada dokumen pasca tambang yakni: jaminan reklamasi dan rencana pasca tambang.

Dalam kaidah pertambangan yang baik, pada tahap akhir tambang diatur upaya untuk merehabilitasi kembali kawasan yang rusak. Gunung yang berlubang diperbaiki, lalu ditanami dan dihijaukan kembali sebagaimana fungsi awalnya.

Juga cara pemulihan dampak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat lingkar tambang. Lagi-lagi, pertambangan illegal tidak bisa dikejar pertanggungjawaban ini.

4. Tambang Illegal merugikan negara.

Pada poin ke empat ini, tambang illegal menyebabkan negara rugi dua kali. Pertama, sumber dayanya dikeruk dan dihabiskan, yang ke dua tidak bisa ditarik pungutan sebagai pemasukan negara (potential loss) baik pajak, PNBP, dll.

Kalaupun ada pungutan, biasanya adalah pungutan illegal oleh oknum pemerintah yang menjadi kacung penambang illegal, juga oknum aparat yang minta "jatah" keamanan. Tidak ada pendapatan negara, tidak ada Dana Bagi Hasil untuk pemda.

Dari beberapa alasan di atas, tambang illegal harus ditolak. Tentu saja yg dimaksud dalam tulisan ini adalah tambang illegal oleh pemodal besar. Identifikasinya adalah ditandai dengan penggunaan alat berat di lapangan.

Pemodal tipe ini biasanya tidak mau urus dokumen persyaratan yang cukup panjang untuk mendapatkan izin tambang legal. Maka digunakanlah jalan pintas itu.

***

Bagi kami, tambang rakyat yang dikelola secara turun temurun seperti di Palele, yang terbukti tidak membahayakan lingkungan dan telah menjadi sumber penghidupan rakyat selama ratusan tahun, harus didukung untuk dilegalkan.

Atau contoh lain seperti praktik tambang di aliran sungai Tinabogan oleh masyarakat, yang hanya menggunakan alat tapis untuk mengambil pasir dengan upah per kubik, juga bisa dimaklumi sebagai salah satu pilihan lapangan kerja di tengah seretnya ekonomi. Dampak lingkungan juga tidak ada, karena memang tidak ada eksploitasi besar-besaran di situ. Rakyat tidak rakus. Mereka hanya mengambil secukupnya.

Yang perlu dilawan adalah kelompok pemodal malas yang mencari keuntungan dari lemahnya penegakan hukum kita. Seperti yang ada di Tinombo Selatan, di Desa Galumpang, dan berbagai daerah lain.

foto: reportasenews

Topik Terkait

Lokasi Terkait

Dilihat 1502 kali

Dhani Rama

Warga

2 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar