Tak Pandang Bulu! 1953 Bocah Di Garut Terpapar Covid-19, Bahkan 5 Meninggal
Berita Warga

𝗜𝗡𝗜𝗟𝗔𝗛, 𝗚𝗮𝗿𝘂𝘁- 𝗖𝗼𝘃𝗶𝗱-𝟭𝟵 𝗱𝗶 𝗞𝗮𝗯𝘂𝗽𝗮𝘁𝗲𝗻 𝗚𝗮𝗿𝘂𝘁 𝗺𝗮𝘀𝗶𝗵 𝘁𝗲𝗿𝘂𝘀 𝗺𝗲𝗿𝗮𝗷𝗮𝗹𝗲𝗹𝗮. 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗮𝗸𝗶𝘁 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶𝘀𝗲𝗯𝗮𝗯𝗸𝗮𝗻 𝘃𝗶𝗿𝘂𝘀 𝗦𝗔𝗥𝗦-𝗖𝗢𝗩𝟮 (𝘀𝗲𝘃𝗲𝗿𝗲 𝗮𝗰𝘂𝘁𝗲 𝗿𝗲𝘀𝗽𝗶𝗿𝗮𝘁𝗼𝗿𝘆 𝘀𝘆𝗻𝗱𝗿𝗼𝗺𝗲 𝗰𝗼𝗿𝗼𝗻𝗮𝘃𝗶𝗿𝘂𝘀 𝟮) 𝗶𝘁𝘂 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗶𝗮𝗽𝗮 𝘀𝗮𝗷𝗮, 𝗺𝘂𝗹𝗮𝗶 𝗯𝗮𝘆𝗶 𝗯𝗮𝗿𝘂 𝗹𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗵𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮 𝗹𝗮𝗻𝘀𝗶𝗮 𝗱𝗶 𝗯𝗲𝗿𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗸𝗲𝘀𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁. 𝗥𝗮𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗼𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗽𝘂𝗻 𝗺𝗲𝗻𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮𝗹 𝗱𝘂𝗻𝗶𝗮 𝘁𝗲𝗿𝗽𝗮𝗽𝗮𝗿 𝗖𝗼𝘃𝗶𝗱-𝟭𝟵 𝘁𝗲𝗿𝘀𝗲𝗯𝘂𝘁.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, hingga 26 Juni 2021, dari akumulasi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 16.880 orang, sebanyak 1.953 orang (11,56 persen) di antaranya anak-anak. Mereka didominasi perempuan, mencapai sebanyak 1.006 orang. Sedangkan laki-lakinya mencapai sebanyak 947 orang.
Pengertian anak anak sendiri merujuk Undang Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Peradilan anak sesuai pasal 1 ayat (2), tercantum "Anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah". Sedangkan berdasarkan Undang Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dikatakan "Anak adalah seseorang belum berusia 18 tahun dan bahkan masih dalam kandungan."
Dari sebanyak 1.953 anak anak positif Covid-19 itu, sebanyak 432 orang (22,11 persen) di antaranya dari kalangan anak berusia lima tahun ke bawah (balita). Mereka terdiri 206 balita perempuan dan 226 balita laki-laki.
Sekitar 0,25 persen, atau tepatnya sebanyak lima dari akumulasi anak terpapar Covid-19 sebanyak 1.953 orang itu tercatat meninggal dunia, terdiri atas empat perempuan dan satu laki-laki. Kelima anak tersebut yakni perempuan (KC-4589) usia 16 tahun dari Kecamatan Garut Kota, laki-laki (KC-8947) usia 12 tahun dari Kecamatan Cisompet, perempuan (KC-9242) usia 13 tahun dari Kecamatan Tarogong Kidul, perempuan (KC-12008) usia tiga tahun dari Kecamatan Sukaresmi, dan perempuan (KC-15990) usia lima tahun dari Kecamatan Kersamanah.
Berita selengkapnya silahkan klik link atau tautan berikut ini,
🔗 https://inilahkoran.com/berita/81317/tak-pandang-bulu-1953-bocah-di-garut-terpapar-covid-19-bahkan-5-meninggal
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, hingga 26 Juni 2021, dari akumulasi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 16.880 orang, sebanyak 1.953 orang (11,56 persen) di antaranya anak-anak. Mereka didominasi perempuan, mencapai sebanyak 1.006 orang. Sedangkan laki-lakinya mencapai sebanyak 947 orang.
Pengertian anak anak sendiri merujuk Undang Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Peradilan anak sesuai pasal 1 ayat (2), tercantum "Anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah". Sedangkan berdasarkan Undang Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dikatakan "Anak adalah seseorang belum berusia 18 tahun dan bahkan masih dalam kandungan."
Dari sebanyak 1.953 anak anak positif Covid-19 itu, sebanyak 432 orang (22,11 persen) di antaranya dari kalangan anak berusia lima tahun ke bawah (balita). Mereka terdiri 206 balita perempuan dan 226 balita laki-laki.
Sekitar 0,25 persen, atau tepatnya sebanyak lima dari akumulasi anak terpapar Covid-19 sebanyak 1.953 orang itu tercatat meninggal dunia, terdiri atas empat perempuan dan satu laki-laki. Kelima anak tersebut yakni perempuan (KC-4589) usia 16 tahun dari Kecamatan Garut Kota, laki-laki (KC-8947) usia 12 tahun dari Kecamatan Cisompet, perempuan (KC-9242) usia 13 tahun dari Kecamatan Tarogong Kidul, perempuan (KC-12008) usia tiga tahun dari Kecamatan Sukaresmi, dan perempuan (KC-15990) usia lima tahun dari Kecamatan Kersamanah.
Berita selengkapnya silahkan klik link atau tautan berikut ini,
🔗 https://inilahkoran.com/berita/81317/tak-pandang-bulu-1953-bocah-di-garut-terpapar-covid-19-bahkan-5-meninggal