Log In Sign Up

Syarat Pengajuan Bantuan Rp 40 Juta KPR Subsidi

Citizen News
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dengan skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT)

KPR Bersubsidi BP2BT
Hasil kerjasama antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dan Kementerian PUPR

Bantuan subsidi KPR hingga Rp40 juta, bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

Apa Saja Syaratnya?
1. Diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

2. Penghasilan pemohon sesuai dengan zona wilayah, yaitu berkisar Rp 6 juta hingga Rp 8,5 juta per bulan

3. Wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal tiga bulan


4. Belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah

5. Bisa digunakan untuk kredit pemilikan rumah tapak, maupun rumah yang dibangun secara swadaya

6. Batasan harga akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR, yakni:
- Rumah tapak: Rp150 juta - Rp 219 juta
- Rumah susun: Rp288 juta - Rp 385 juta
- Rumah yang dibangun swadaya: Rp120 juta - Rp 155 juta

Sumber: Indonesia Baik (Kemkominfo RI)

Related Topic

Related Location

Viewed 1524 times

Wisnu Artedjo

Sesepuh

0 Comments

Comments

Popular Hashtag

Citizen News Related

Citizen News Most Popular

Citizen News Recent Posts

Explore more information

Citizen News

Latest news in your neighborhood

Job

Job vacancies information for you

Event

Discover local events to attend

Report

Problems in your neighborhood

Community

AtmaGo community rooms

Check out selected news, curated especially for you!

Log In Sign Up