Masuk Daftar

Syarat Pengajuan Bantuan Rp 40 Juta KPR Subsidi

Berita Warga
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dengan skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT)

KPR Bersubsidi BP2BT
Hasil kerjasama antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dan Kementerian PUPR

Bantuan subsidi KPR hingga Rp40 juta, bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

Apa Saja Syaratnya?
1. Diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

2. Penghasilan pemohon sesuai dengan zona wilayah, yaitu berkisar Rp 6 juta hingga Rp 8,5 juta per bulan

3. Wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal tiga bulan


4. Belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah

5. Bisa digunakan untuk kredit pemilikan rumah tapak, maupun rumah yang dibangun secara swadaya

6. Batasan harga akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR, yakni:
- Rumah tapak: Rp150 juta - Rp 219 juta
- Rumah susun: Rp288 juta - Rp 385 juta
- Rumah yang dibangun swadaya: Rp120 juta - Rp 155 juta

Sumber: Indonesia Baik (Kemkominfo RI)

Topik Terkait

Lokasi Terkait

Dilihat 1515 kali

Wisnu Artedjo

Sesepuh

0 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terkait

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar