Surat Edaran Gubernur DIY Terkait COVID-19
Berita Warga
![](https://d39wptbp5at4nd.cloudfront.net/avatars/7920_thumb_Widya_Sari.jpg)
Yogyakarta, 17 Maret 2020
Kepada Yth,
1. Bupati / Walikota se DIY
2. Kepala Instansi Vertikal se DIY
3. Kepala Perangkat Daerah se DIY Di Tempat
SURAT EDARAN NOMOR 433/ 4956
TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Menindaklanjuti Surat Edaran Menten Pendayagunaan Aparartur Negara dan Reformat Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuatan Sistem Kerja Aparatur Sipa Negara dalarn Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan ini, kami sampatkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bupati Walikota, Kepala Instansi Vertikal, dan Kepala Perangkat Daerah meIakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Coed-19 di lingkungan instansinya dengan melakukan pembersihan/ sterilisasi lingkungan kerja masing-masing.
2. Sernua Aparatur Siptl Negara tetap melaksanakan tugasnya di kantor masing-masing kecuali yang sudah dinyatakan sebagai Orang Dalam Pernantauan (ODP).
3. Untuk kegiatan yang mengundang dan rnengumpulkan orang ditunda sarnpai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan kecuali kegiatan yang penting dan mendesak / tidak dapat ditunda.
4. Kegiatan perjalanan dinas luar neg., luar daerah dan dalam daerah ditunda sampai dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan kecuali kegiatan yang penting dan mendesak / tidak dapat ditunda
5. Bagi Aparatur Sipil Negara yang telah melakukan perjalanan ke wilayah yang terjangkit baik di dalam negeri, luar negeri atau pernah berinteraksi dengan Orang Dalam Pernantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (POP) kasus Covid-19 dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terakhir agar segera datang ke fasilitas pelayanan kesehatan (dasar dan lanjutan) atau menghubungi Call Center (0274) 555585 dan 08112764800.
6. Bupati / Walikota, Kepala Instansi Vertikal, dan Kepala Perangkat Daerah melakukan pengawasan pelaksanaan atas Surat Edaran.
Demikian untuk rnenjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Gubernur D.I. Yogyakarta
Kepada Yth,
1. Bupati / Walikota se DIY
2. Kepala Instansi Vertikal se DIY
3. Kepala Perangkat Daerah se DIY Di Tempat
SURAT EDARAN NOMOR 433/ 4956
TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Menindaklanjuti Surat Edaran Menten Pendayagunaan Aparartur Negara dan Reformat Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuatan Sistem Kerja Aparatur Sipa Negara dalarn Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan ini, kami sampatkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bupati Walikota, Kepala Instansi Vertikal, dan Kepala Perangkat Daerah meIakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Coed-19 di lingkungan instansinya dengan melakukan pembersihan/ sterilisasi lingkungan kerja masing-masing.
2. Sernua Aparatur Siptl Negara tetap melaksanakan tugasnya di kantor masing-masing kecuali yang sudah dinyatakan sebagai Orang Dalam Pernantauan (ODP).
3. Untuk kegiatan yang mengundang dan rnengumpulkan orang ditunda sarnpai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan kecuali kegiatan yang penting dan mendesak / tidak dapat ditunda.
4. Kegiatan perjalanan dinas luar neg., luar daerah dan dalam daerah ditunda sampai dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan kecuali kegiatan yang penting dan mendesak / tidak dapat ditunda
5. Bagi Aparatur Sipil Negara yang telah melakukan perjalanan ke wilayah yang terjangkit baik di dalam negeri, luar negeri atau pernah berinteraksi dengan Orang Dalam Pernantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (POP) kasus Covid-19 dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terakhir agar segera datang ke fasilitas pelayanan kesehatan (dasar dan lanjutan) atau menghubungi Call Center (0274) 555585 dan 08112764800.
6. Bupati / Walikota, Kepala Instansi Vertikal, dan Kepala Perangkat Daerah melakukan pengawasan pelaksanaan atas Surat Edaran.
Demikian untuk rnenjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Gubernur D.I. Yogyakarta