Surat Edaran Bupati Nomor 360/02507 Tentang Status Siaga Merapi Di Sleman
Citizen News

𝐒𝐮𝐫𝐚𝐭 𝐄𝐝𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝟑𝟔𝟎/𝟎𝟐𝟓𝟎𝟕 𝐓𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐒𝐭𝐚𝐭𝐮𝐬 𝐒𝐢𝐚𝐠𝐚 𝐌𝐞𝐫𝐚𝐩𝐢 𝐃𝐢 𝐒𝐥𝐞𝐦𝐚𝐧
#Slemanis, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/02507, Tanggal 5 November 2020, Hal Status Siaga Merapi, yang bersifat segera, dentan isi sebagai berikut :
1. Pada saat aktivitas Merapi level lll ( siaga ) dilakukan pengungsian terbatas bagi kelompok rentan ke barak pengungsian sesuai rekomendasi bahaya yaitu 5 km dari puncak. Pengungsian di luar rekomendasi dapat dilakukan dan di fasilitasi kebutuhan dasarnya.
2. Semua aktivitas pertambangan galian C ditutup dan tidak diperkenankan melewatii jalur evakuasi.
3. Kawasan wisata tetap dibuka secara terbatas, kecuali Klangon, Bunker Kaliadem, Kinahrejo dan Wisata Religi Turgo.
4. Ambulance SES (S/eman Emergency Serube) operasional standby 24 jam sejumlah 36 unit siap dimobilisasi bila dibutuhkan saat darurat.
5. Kepala Perangkat Daerah yang terkait dengan penanggungan bencana Merapi mensiagakan personil dan peralatan untuk respon cepat.
6. Kapanewon untuk mengaktivasi posko lapangan dan memobilisasi relawan
di wilayah masing-masing.
7. Tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Surat Edaran (SE) ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Sleman, Panewu Cangkringan, Panewu Pakem, Panewu Turi, Lurah se kapanewon Cangkringan, Lurah se kapanewon Pakem, Lurah se kapanewon Turi, dan Warga Masyarakat di Sleman.
Sumber :
Pemkab Sleman
@pemkabsleman
#Slemanis, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/02507, Tanggal 5 November 2020, Hal Status Siaga Merapi, yang bersifat segera, dentan isi sebagai berikut :
1. Pada saat aktivitas Merapi level lll ( siaga ) dilakukan pengungsian terbatas bagi kelompok rentan ke barak pengungsian sesuai rekomendasi bahaya yaitu 5 km dari puncak. Pengungsian di luar rekomendasi dapat dilakukan dan di fasilitasi kebutuhan dasarnya.
2. Semua aktivitas pertambangan galian C ditutup dan tidak diperkenankan melewatii jalur evakuasi.
3. Kawasan wisata tetap dibuka secara terbatas, kecuali Klangon, Bunker Kaliadem, Kinahrejo dan Wisata Religi Turgo.
4. Ambulance SES (S/eman Emergency Serube) operasional standby 24 jam sejumlah 36 unit siap dimobilisasi bila dibutuhkan saat darurat.
5. Kepala Perangkat Daerah yang terkait dengan penanggungan bencana Merapi mensiagakan personil dan peralatan untuk respon cepat.
6. Kapanewon untuk mengaktivasi posko lapangan dan memobilisasi relawan
di wilayah masing-masing.
7. Tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Surat Edaran (SE) ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Sleman, Panewu Cangkringan, Panewu Pakem, Panewu Turi, Lurah se kapanewon Cangkringan, Lurah se kapanewon Pakem, Lurah se kapanewon Turi, dan Warga Masyarakat di Sleman.
Sumber :
Pemkab Sleman
@pemkabsleman