Stop Cat Calling !
Berita Warga

Fenomena cat calling belakangan ini ramai menjadi perbincangan di Tanah air. Banyak korban yang mulai speak up di media sosial mengenai cat calling yang pernah mereka alami. Tidak jarang pelaku cat caling ini berasal dari kaum yang memiliki intelegensi yang tinggi. Banyak yang tidak mengetahui bahwa cat calling salah satu bentuk pelecehan seksual yang seringkali dialami perempuan saat berada di tempat umum, yang membuat perempuan menjadi tidak nyaman dan merasa direndahkan.
Lalu apa sebenarnya cat calling itu ? Menurut Komisioner Komnas Perempuan, cat calling merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual berupa kekerasan seksual secara verbal maupun kekerasan secara psikis. Biasanya cat calling ini berupa pujian yang bernuansa seksual seperti “Haii cantik!”, “yang baju merah bagi no whatsapp dong”, “duuh badanya mantep nih”, dan masih banyak lagi contoh cat calling yang biasa dilontarkan kaum pria.
Walaupun cat calling hanya berupa pujian, namun hal ini sangat mengganggu kenyamanan dan tak jarang perempuan merasa direndahkan martabatnya saat menjadi korban cat calling. Bahkan, kerap kali korban cat calling mejadi malu, takut, bahkan marah, tidak hanya itu korban bisa saja mengalami trauma dan sulit bernafas ketika mengingat ucapan dari cat caller yang cukup menyakitkan.
Banyak orang yang tidak mengetahui bahwa tindakan cat calling ini bisa terkena sanksi pidana terkhsusnya di Indonesia. Undang-undang No.12 tahun 2022 tentang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melindungi hak dan mertabat korban cat calling, aturan tersebut termasuk dalam pasal 5 Undang-undang TPKS non-fisik berupa perkataan, gerak tubuh, dan hal-hal yang mempermalukan atau merendahkan korban, bahkan pelaku cat caller bisa terancam penjara selama 9 bulan dengan denda paling banyak sebesar 10 juta.
Indikator ke-5 dalam Sustainable Development Goals (SDGs) membahas tentang kesetaraan gender yang bertujuan menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang public dan ruang pribadi. Sudah sangat jelas bahwa cat calling tidak memberikan ruang gerak yang nyaman bagi kaum perempuan, dan bahkan tidak jarang perempuan menjadi was-was serta enggan untuk beraktivitas di luar rumah.
Kadang kala pelaku cat calling merasa yang mereka lakukan bukan kesalahan yang berarti sehingga mereka menganggap remeh tindakan mereka. Oleh karena itu sebagai kaum perempuan apabila mengalami cat calling, harus berani menegur agar memberikan efek jera terhadap cat caller. Namun, yang perlu diperhatikan kembali sebaiknya dilakukan di tempat ramai untuk meminimalisir kejahatan fisik dan seksual.
-Mahasiswa Program Studi Pasca Sarjana FKM UNHAS
(Putri Decha Anggraeni K012212007)
Lalu apa sebenarnya cat calling itu ? Menurut Komisioner Komnas Perempuan, cat calling merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual berupa kekerasan seksual secara verbal maupun kekerasan secara psikis. Biasanya cat calling ini berupa pujian yang bernuansa seksual seperti “Haii cantik!”, “yang baju merah bagi no whatsapp dong”, “duuh badanya mantep nih”, dan masih banyak lagi contoh cat calling yang biasa dilontarkan kaum pria.
Walaupun cat calling hanya berupa pujian, namun hal ini sangat mengganggu kenyamanan dan tak jarang perempuan merasa direndahkan martabatnya saat menjadi korban cat calling. Bahkan, kerap kali korban cat calling mejadi malu, takut, bahkan marah, tidak hanya itu korban bisa saja mengalami trauma dan sulit bernafas ketika mengingat ucapan dari cat caller yang cukup menyakitkan.
Banyak orang yang tidak mengetahui bahwa tindakan cat calling ini bisa terkena sanksi pidana terkhsusnya di Indonesia. Undang-undang No.12 tahun 2022 tentang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melindungi hak dan mertabat korban cat calling, aturan tersebut termasuk dalam pasal 5 Undang-undang TPKS non-fisik berupa perkataan, gerak tubuh, dan hal-hal yang mempermalukan atau merendahkan korban, bahkan pelaku cat caller bisa terancam penjara selama 9 bulan dengan denda paling banyak sebesar 10 juta.
Indikator ke-5 dalam Sustainable Development Goals (SDGs) membahas tentang kesetaraan gender yang bertujuan menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang public dan ruang pribadi. Sudah sangat jelas bahwa cat calling tidak memberikan ruang gerak yang nyaman bagi kaum perempuan, dan bahkan tidak jarang perempuan menjadi was-was serta enggan untuk beraktivitas di luar rumah.
Kadang kala pelaku cat calling merasa yang mereka lakukan bukan kesalahan yang berarti sehingga mereka menganggap remeh tindakan mereka. Oleh karena itu sebagai kaum perempuan apabila mengalami cat calling, harus berani menegur agar memberikan efek jera terhadap cat caller. Namun, yang perlu diperhatikan kembali sebaiknya dilakukan di tempat ramai untuk meminimalisir kejahatan fisik dan seksual.
-Mahasiswa Program Studi Pasca Sarjana FKM UNHAS
(Putri Decha Anggraeni K012212007)