Sosialisasi Perbup No 58 Tahun 2023 Jadi Penguat Pengawalan Kasus Kekerasan Seksual ARB
Diskusi Komunitas

JW SUREQ - LUWU UTARA
Save The Children Indonesia (STCI) bersama Wallacea melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standard Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perempuan Korban Kekerasan dan Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus Kabupaten Luwu Utara.
Sebagai salah satu kabupaten yang memiliki komitmen kuat terhadap upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara mengeluarkan Peraturan Bupati No 58 Tahun 2023 tentang Standard Operasional Prosedur Penanganan Perempuan Korban Kekerasan dan Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus Kabupaten Luwu Utara.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), H. Agunawan, yang dalam sambutannya mengatakan bahwa ini adalah salah satu upaya pemerintah kabupaten dalam melindungi dan memberdayakan perempuan dan anak.
“Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada perempuan dan anak yang rentan menjadi korban tindak kekerasan,” Ucap beliau saat hadir membuka acara tersebut di Hotel Bukit Indah, pada, Selasa, (15/10/2024).
Sekaitan dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Desa Sumber Baru, Kecamatan Sukamaju Selatan, Luwu Utara yang dilakukan oleh ARB (34) selaku pimpinan pondok pesantren Riyadul Badiah, Perbup ini hadir untuk menguatkan adanya banyak perhatian dan dukungan dari lintas sektor terhadap kasus tersebut.
“Sekarang bukan hanya Aliasi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) saja yang mengawal kasus ini, tapi dengan adanya Perbup, lintas sektor juga ikut memperhatikan dan mengawal proses hukum kasus tersebut,”papar beliau.
Asrul, selaku Program Manager di Wallacea juga menambahkan bahwa bukan hanya satu kasus, tapi ada banyak kasus kekerasan pada perempuan dan anak bermunculan di Kabupaten Luwu Utara yang perlu dikawal dan didampingi bersama .
"Melalui sosialisasi Perbup ini, lintas sektor diharapkan mampu memahami dan mengimplementasikan SOP Perbup tahun 2023 secara sistematis," harap Asrul.
Save The Children Indonesia (STCI) bersama Wallacea melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standard Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perempuan Korban Kekerasan dan Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus Kabupaten Luwu Utara.
Sebagai salah satu kabupaten yang memiliki komitmen kuat terhadap upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara mengeluarkan Peraturan Bupati No 58 Tahun 2023 tentang Standard Operasional Prosedur Penanganan Perempuan Korban Kekerasan dan Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus Kabupaten Luwu Utara.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), H. Agunawan, yang dalam sambutannya mengatakan bahwa ini adalah salah satu upaya pemerintah kabupaten dalam melindungi dan memberdayakan perempuan dan anak.
“Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada perempuan dan anak yang rentan menjadi korban tindak kekerasan,” Ucap beliau saat hadir membuka acara tersebut di Hotel Bukit Indah, pada, Selasa, (15/10/2024).
Sekaitan dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Desa Sumber Baru, Kecamatan Sukamaju Selatan, Luwu Utara yang dilakukan oleh ARB (34) selaku pimpinan pondok pesantren Riyadul Badiah, Perbup ini hadir untuk menguatkan adanya banyak perhatian dan dukungan dari lintas sektor terhadap kasus tersebut.
“Sekarang bukan hanya Aliasi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) saja yang mengawal kasus ini, tapi dengan adanya Perbup, lintas sektor juga ikut memperhatikan dan mengawal proses hukum kasus tersebut,”papar beliau.
Asrul, selaku Program Manager di Wallacea juga menambahkan bahwa bukan hanya satu kasus, tapi ada banyak kasus kekerasan pada perempuan dan anak bermunculan di Kabupaten Luwu Utara yang perlu dikawal dan didampingi bersama .
"Melalui sosialisasi Perbup ini, lintas sektor diharapkan mampu memahami dan mengimplementasikan SOP Perbup tahun 2023 secara sistematis," harap Asrul.