Sosialisasi Peraturan Daerah Bulukumba Pembangunan Kepemudaan di Desa Dwitiro
Berita Warga

Atmago.com Bulukumba -- Sosialisasi peraturan daerah nomor 10 tahun 2020, tentang pembangunan kepemudaan yang laksanakan di lapangan Karedepa Salu Salu Desa Dwitiro Jumat, 2 September 2022.
Dalam sosialisasi tersebut dibahas terkait tentang pembangunan kepemudaan peran tanggungjawab dan hak pemuda nomor 10 tahun 2020.
Ada tiga narasumber yakni Andi Rantina Amin anggota DPRD Bulukumba, Andi Ayu Cahyani Kabad perundang undangan, dan mewakili dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Andi Syawal.
Andi Ayu menjelaskan peraturan daerah nomor 10 tahun 2020 mulai dari Bab 1 ketentuan umum pasal 1 sampai dengan bab XVI ketentuan penutup pasal 84.
"Pemuda banyak bergerak aktif kreatif dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menggerakkan sesama Pemuda mendorong masyarakat agar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Pada kegiatan sosialisasi tentang pembangunan kepemudaan diselingi dengan sesi tanya jawab oleh peserta kepada narasumber tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut dibahas terkait tentang pembangunan kepemudaan peran tanggungjawab dan hak pemuda nomor 10 tahun 2020.
Ada tiga narasumber yakni Andi Rantina Amin anggota DPRD Bulukumba, Andi Ayu Cahyani Kabad perundang undangan, dan mewakili dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Andi Syawal.
Andi Ayu menjelaskan peraturan daerah nomor 10 tahun 2020 mulai dari Bab 1 ketentuan umum pasal 1 sampai dengan bab XVI ketentuan penutup pasal 84.
"Pemuda banyak bergerak aktif kreatif dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menggerakkan sesama Pemuda mendorong masyarakat agar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Pada kegiatan sosialisasi tentang pembangunan kepemudaan diselingi dengan sesi tanya jawab oleh peserta kepada narasumber tersebut.