Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Dalam rangka Hak Untuk Tahu Kepada Siswa SMK MedikaCom
Berita Warga

𝗦𝗼𝘀𝗶𝗮𝗹𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗯𝘂𝗸𝗮𝗮𝗻 𝗜𝗻𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗣𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗥𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗛𝗮𝗸 𝗨𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗧𝗮𝗵𝘂 𝗞𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗦𝗶𝘀𝘄𝗮 𝗦𝗶𝘀𝘄𝗶 𝗦𝗠𝗞 𝗠𝗲𝗱𝗶𝗸𝗮𝗖𝗼𝗺 𝗕𝗮𝗻𝗱𝘂𝗻𝗴
POLDA JAWA BARAT, Kasubbid PID Bid Humas Polda Jabar AKBP Maria Horet Hera, S.H. Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka Hak Untuk Tahu kepada Siswa/I SMK MedikaCom Bandung, Senin (30 Mei 2022).
AKBP Maria Horet Hera, S.H. Menjelaskan Materi Keterbukaan Informasi Publik dalam Rangka Hak Untuk Tahu.
Pada dasarnya, keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap orang untuk dapat meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
“Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik. Pengakuan akan pentingnya keterbukaan informasi untuk publik ini sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 hasil amandemen yaitu pada pasal 28 F, dan pasal 28J.” Ujar Kasubbid PID Bid Humas Polda Jabar.
Selain itu, Kaur Liprodok Kompol Adang M. Musar, S.H. Menjelaskan Materi Bijak Bermedia Sosial.
“Media Sosial itu ibaratnya pedang bermata dua. Di satu sisi menimbulkan manfaat positif luar biasa, namun di sisi lain menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, bahkan akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan.” Ujar Kaur Liprodok Subbid PID Bid Humas Polda Jabar.
Sumber :
Humas Polda Jabar
@HumasPoldaJawaBarat
POLDA JAWA BARAT, Kasubbid PID Bid Humas Polda Jabar AKBP Maria Horet Hera, S.H. Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka Hak Untuk Tahu kepada Siswa/I SMK MedikaCom Bandung, Senin (30 Mei 2022).
AKBP Maria Horet Hera, S.H. Menjelaskan Materi Keterbukaan Informasi Publik dalam Rangka Hak Untuk Tahu.
Pada dasarnya, keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap orang untuk dapat meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
“Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik. Pengakuan akan pentingnya keterbukaan informasi untuk publik ini sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 hasil amandemen yaitu pada pasal 28 F, dan pasal 28J.” Ujar Kasubbid PID Bid Humas Polda Jabar.
Selain itu, Kaur Liprodok Kompol Adang M. Musar, S.H. Menjelaskan Materi Bijak Bermedia Sosial.
“Media Sosial itu ibaratnya pedang bermata dua. Di satu sisi menimbulkan manfaat positif luar biasa, namun di sisi lain menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, bahkan akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan.” Ujar Kaur Liprodok Subbid PID Bid Humas Polda Jabar.
Sumber :
Humas Polda Jabar
@HumasPoldaJawaBarat